Pedagang Gorengan Akan Dipungut Pajak

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ende, Johanis Nislaka

Ende,KP

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende, melalui Badan Pendapatan Daerah terus mengoptimalkan berbagai potensi yang ada, untuk meningkatkan pendapatan aslih daerah (PDAD). Saat ini Badan Pendapatan Daerah fokus melakukan penagihan pada sebelas jenis pajak yang sudah ditetapkan pemerintah. Badan pendapatan daerah dalam waktu dekat ini akan membangun kesepakatan dengan Sinas Pekerjaan Umum (PUPR) berkaitan dengan prmanfaatan trotoar yang dipakai sebgai tempat berjualan.
Kepada media ini, Kamis 27/5, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ende, Johanis Nislaka, membenarkan akan memungut pajak bagi para pedagang gorengan, yang memanfaatkan trotoar sebagai tempat berjualan. 
"Dalam perencanaan kerja, kita akan memungut pajak bagi para pedagang gorengan, yang berjualan diatas trotoar. Saat ini sedang dibuat kesepakatan (MoU) dengan Dinas PU sebagai pihak pengelola jalan dan trotoar di Kabupaten Ende. Pedagang akan diatur space atau ruang mana yang boleh digunakan dan ruang mana yang tidak boleh digunakan. Sistim penagihannya akan dilakukan setiap bulan, dengan besaran yang tidak membebankan para pedagang. Semuanya sedang dalam perhitungan dan akan disosialisasikan kepada para pedagang gorengan. Informasi ini sudah disampaikan kepada pedagang gorengan dan mereka juga sudah menyetujui." Jelas Johanis Nislaka.
Saat ini, lanjut Johanis Nislaka, Badan Pendapatan Daerah fokus melakukan penagihan pada sebelas (11) objek pajak yang sudah ditetapkan pemerintah melalui perda. Dasar hukumnya adalah undang-undang Nomor 28 tahun 2009, tentang pajak dan retribusi daerah yang menjadi hak daerah. 
" Kita saat ini fokus untuk melakukan penagihan pada sebelas objek pajak. Diantaranya, pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam (galian C), parkir, air bawah tanah, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak bea oerolehan hak atas tanah (PBHTB) dan pajak sarang burung walet. Ada penurunan yang cukup drastis ditengah pandemi untuk pajak hiburan, reklame dan mineral bukan logam (galian C). Banyak aktifitas yang tidak berjalan sehingga mempengaruhi tingkat pendapatan. Tetapi ada peningkatan pada pajak PBHTB, sehingga bisa menutup kekurangan pada pos yang lain. Sedangkan untuk pajak sarang burung walet, kita baru melakukan sosialisasi kepada pengusaha sarang burung walet. Dalam tahun ini juga kita akan melakukan penagihan sesuai besaran produksinya" pungkas Johanis Nislaka.(kp/tim)

Lebih baru Lebih lama