Enam Bulan Siltap Kades dan Perangkat Desa Belum Dibayar, Kadis DPMD : Sudah Diajukan Proses Pencairannya

Kadis DPMD Ende, Adrianus Yosafat Muda, ST


Ende, Kelimutu Pos

Enam bulan sudah penghasilan tetap (Siltap) kades dan perangkat desa di Kabupaten Ende belum dibayarkan oleh Pemkab Ende, NTT. Kondisi tersebut berdampak pada terhambatnya pelayanan kepada masyarakat. Pemkab Ende diminta segera mencairkan dana ADD, untuk pembayaran gaji kades dan perangkat desa, serta biaya operasional lainnya.

Keluhan tersebut disampaikan Kades Sanggazozo, Kanis Djando, melalui pesan singkatnya, Sabtu, 7/6/2025. Disebutkannya, sudah enam bulan penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Ende, belum dibayarkan. Pemda Ende belum mentransfer dana alokasi dana desa (ADD) ke rekening desa.

"Sampai hari ini kami belum menerima gaji dan tunjangan lainnya. Begitu juga dengan perangkat desa, belum juga mendapatkan pembayaran gaji. Kami berharap Pemkab Ende melalui instansi terkait, bisa merealisasikan pencairan dana ADD." tulis Kades Kanis Djando.

Keluhan tersebut langsung ditanggapi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Adrianus Yosafat Muda,ST, melalui pesan singkatnya yang diterima media ini. Menurutnya, semua berkas administrasi sudah diajukan ke DPKAD (Keuangan), untuk proses pencairan dana tersebut. 

"Sejak Selasa sudah pengajuan di keuangan, masih berproses, seandainya sampai sekarang belum di transfer ke rekening desa, tentu sedang dalam proses verifikasi. Kita berharap.setelah liburan ini, minimal hari Senin atau Selasa sudah bisa tuntas." jelas Kadis DPMD, Adios Yosafat Muda.

Informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah kepala desa yang meminta namanya tidak disebutkan, menjelaskan,  penghasilan tetap (Siltap) Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa,  adalah pendapatan atau gaji yang berhak diterima oleh setiap orang, setelah diangkat dan dilantik sebagai kepala desa atau perangkat desa oleh pejabat yang berwenang.  Namun proses pencairan dana ADD bisa cepat atau lambat,  kembali kepada desa bersangkutan. Pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD)  tergantung dengan lapron pertanggungjawaban (LPJ) pengelolahan keuangan dari tiap desa. Jika laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebelumnya diajukan tepat waktu, maka proses pencairan dana ADD juga akan cepat direalisasi. (KP, SB) 


Lebih baru Lebih lama