Bapenda Ende Siap Luncurkan Sistim Pembayaran Pajak Online

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ende, Johanis Nislaka

Ende,KP

Untuk memudahkan dan efisiensi waktu bagi wajib pajak yang akan membayar atau melunasi kewajibannya, Badan Pendaparan Daerah (Bapenda) Ende siap meluncurkan sistim pembayaran pajak secara online. Wajib pajak bisa melakukan transaksi dari rumah atau dimanapun wajib pajak berada, tidak perlu lagi datang ke kantor Bapenda untuk membayar pajak. Sistim ini sebagai solusi membantu wajib pajak, sayangnya Bapenda kesulitan dana untuk mensosialisasikan program pembayaran pajak secara online kepada masyarakat.
Kepala Badan Pendaoatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ende, Johanis Nislaka, membenarkan jika Bapenda saat ini sedang merancang sistim pembayaran secara online. Kendalanya kita tidak punya dana untuk mensosialisasikan sistim tersebut langsung kepada masyarakat. 
"Kita saat ini sedang merancang dan sudah hampir final membantu wajib pajak melakukan transaksi atau pembayaran tagihan pajak dari rumah. Lebih efisien soal waktu bagi wajib pajak ditengah kesibukannya. Kita sudah siapkan aplikasinya, tinggal peluncuran saja kepada masyarakat. Sayangnya sebelum aplikasi pembayaran secara online digunakan, butih sosialisasi yang baik kepada masyarakat. Persoalan ini menjadi kendala buat kami, karena minimnya bahkan ketiadaan dana untuk mensosialisasikan program tersebut. Target kita kalau dimungkinkan dalam tahun ini sudah dilakukan peluncuran aplikasi pembayaran pajak secara online." ungkap Johanis Nislaka.
Ditengah terpaan badai pandemi covid 19, lanjut Johanis Nislaka, sangat berdampak pada penerimaan pajak (PAD). Jika dibandingkan pada periode teiwulan I tahun 2020, dari target Rp. 89.170.453.268 Miliar, realisasi nya sebesarRp. 23.602.811.108 Miliar atau 26,47 persen. Sementara target penerimaan untuk tahun 2021 sebesar 90.838.114.131 Miliar, realisasinya baru mencapai 13.521.006.073 Miliar atau 14,38 porsen.
"Ada penurunan yang sangat signifikan untuk triwulan pertama tahun 2021. Prosentase terjadi penurunan karena ada peninggkatan dari target pendapatan. Kendala kita pada jenis pajak untuk rumah makan, galian c, hiburan, dan hunian hotel, yang mendapat imbas langsung dari pandemi covid 19. Untuk jenis pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saat ini sedang dilakukan penagihan oleh petugas baik pagi dan sore hari. Pendapatan kita masih ditopang dari pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (PBHTB). Akumulasi secara keseluruhan bisa mencapai target dan menutup beberapa jenis pajak yang mengalami penurunan."tegas Johanis Nislaka.(kp/tim)
Lebih baru Lebih lama