Rapat bersama tim BPN Ende dengan asisten I Setkab Ende, membaha pemukiman warga yang masuk dalam kawasan hutan produksi beberapa waktu lalu. |
Ende, KP
Polemik dan keresajan masyarakat yang pemukimannya masuk dalam kaeasan peta hutan lindung kini memasuki babak akir. Kepemilikan lahan yang selama ini sudah dikuasai masyarakat, tetap akan menjadi milik.masyarakat. Pemkab Ende dalam tahun 2021 ini akan melaksanakan dua kegiatan melakukan review tata ruang dan batasan kawasan hutan dalam Kota Ende. Sesuai dengan surat yang dikeluarkan Balai Penataan Kawasan Hutan Wilayah XIV dengan nomor S. 492/BPKH. XIV-2/10/2020, tentang bidang tanah dalam kawasan hutan.
Kepala kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kabupaten Ende, Herman Oematan, melalui pesan singkatnya menjelaskan, Kawasan hutan Produksi sesuai Peta SK Menteri Kehutanan No. 357 tahun 2016 terdapat 6 kelurahan di Kota Ende yang sebagian wilayahnya masuk wilayah Kawasan Hutan Produksi.
Sejak diketahui peta itu pada tahun 2019, BPN untuk sementara memending proses sertifikat baru maupun pemecahan sertifikat, pada wilayah-wilayah dimaksud. Termasuk di wilayah kelurahan Onekore.
Surat Keputusan (SK) No. 357 tahun 2016 mengukuhkan Penetapan Batas Kawasan Hutan Nuabosi tahun 1984 yang di tandatangani Bupati Ende dan Camat Ende pada tahun tersebut.
"Setelah kami cek Peta tahun 2016, ternyata kawasan hutan produksi (KHP) cukup menjorok ke arah kota. Contoh Susteran Potu, Puskesmas Onekore, Unflor masuk dalam kawasan hutan. Setelah kami bersurat ke balai penataan kawasan hutan (BPKH) wilayah XIV di Kupang, BPKH menjawab untuk revisi kawasan hutan di dahului dengan review Tata Ruang. Kami degan tim Pemda juga sudah ke BPKH Kupang untuk koordinasi." tuls Herman Oematan.
Lebih lanjut dijelaskan Herman Oematan, Kebetulan tahun 2021 ini, Pemda Ende akan mereview Tata Ruang karena Perda Tata Ruang Ende sudah dari tahun 201.
Jadi Pemda saat ini sudah membuat Surat Keputusan (SK) bupati untuk inventaris lokasi2 pemukiman, fasilitas umum yang masuk kawasan hutan.
Lokasi yang masuk dalam kawasan hutan akan diusulkan untuk di review kembali. Setelah direviu soal tata ruang, akan diusulkan ke menteri untuk dikeluarkan dari kawasan hutan.
"kami juga mengalami kendala dalam pelayanan kami yang tidak berjalan dengan baik. Jadi dalam tahun ini dua kegiatan Review Tata Ruang dan Review Batas Kawasan hutan di Kota Ende akan digelar bersamaan." tutup Herman Oematan.(kp/tim)