![]() |
Bupati Ende, Yosef B Badeoda, Bersama Pimpinan Forkompimda Kabupaten Ende, disambut dengan tarian, dihalaman Lapas Kelas IIB Ende. |
Ende, Kelimutu Pos
Momentum peringatan HUT RI ke 80, sebagai momentum refleksi dalam perjalanan hidup berbagsa dan bernegara. Khusus bagi warga binaan di Lapas Kelas IIB Ende, momentum ini juga harus dijadikan momen yang tepat mengintrospeksi diri, dan menentukan sikap, untuk menatap kehidupan yang lebih baik ditengah masyarakat.
Pesan dan harapan tersebut disampaikan Bupati Ende, Yosef B Badeoda, kepada media, usai mengikuti acara penyerahan remisi bagi warga binaan, di Lapas Kelas IIB Ende, Sabtu, 16/8/2025. Dikatakannya, pada prinsipnya, pemerintah dan masyarakat, senantiasa akan menerima kembali, warga binaan yang sudah menjalankan hukumannya di Lapas Kelas IIB Ende.

"Prinsipnya pemerintah dan masyarakat akan menerima dengan baik kehadiran warga binaan, setelah menjalani hukuman. Yang terpenting itu, ada perubahan sikap dan kemauan untuk menjadi lebih baik, bagi keluarga, bangsa dan negara. Jangan sampai, perilaku yang sama kembali kambuh dan pastinya akan menjadi musuh bersama ditengah masyarakat." pesan Bupati Yosef Badeoda.
Penyerahan remisi bagi warga binaan, lanjut Bupati Yosef Badeoda, atas berbagai pertimbangan dan juga pengamatan langsung, berkaitan perubahan sikap dan perilaku warga binaan, selama menjalani masa pembinaan di lapas. Dengan dasar itu tentunya menjadi pertimbangan khusus bagi pemerintah dan negara memberikan remisi atau keringanan hukuman.

"Saya berharap, untuk warga binaan di Lapas Kelas IIB Ende, menjalani masa pembinaannya dengan baik. Tunjukan sikap yang baik, disiplin, serta tekat yang kuat untuk meraih kehidupan yang lebih baik dikemudian hari. Kalau dedikasi ini diwujudkan dalam kegiatan kesehariannya di Lapas, saya yakin setelah kembali ke.masyarakat, akan memberikan dampak yang sangat positif." tegas Bupati Yosef Badeoda.
Masih menurut Bupati Yosef Badeoda, dengan pemberian remisi bagi warga binaan di Lapas Keles II B Ende, sebagai bukti kuat keberpihakan negara kepada masyarakat, khususnya warga binaan. Ini juga sebagai penghargaan yang tulus dari negara bagi warga binaan, yang mau memulai hidup yang lebih baik dan bermartabat.

"Negara hadir tidak untuk mengadili warga negara yang bersalah. Tetapi negara juga memberikan perhatian, penghargaan, dan ruang kebebasan yang lebih bagi warga binaan, khusnya di Lapas Kelas IIB Ende. Gunakan momen ini dengan baik dan bijak, untuk kembali menata hidup yang lebih baik ditengah masyarakat. Pemerintah akan memberikan bantuan jika ada niat baik dan tulus dari warga binaan yang telah bebas, untuk memulai hidup baru yang lebih baik." pungkas Bupati Yosef Badeoda.
Untuk diketahui sebanyak 406 warga binaan di Lapas Kelas IIB Ende, tahun 2025 mendapatkan remisi dasawarsa dan remisi umum. Sebanyak 201 warga binaan mendapatkan remisi umum, Sedangkan 205 warga binaan mendapatkan remisi dasawarsa. Dari 205 warga binaan yang mendapatkan remisi dasawarsa, satu warga binaan atas nama Gunawan Abubakar langsung dinyatakan bebas. Penyerahan remisi tersebut, secara sibolis diserahkan langsung oleh Bupati Ende, Yosef B Badeoda.(son bara)