PLT Inspektorat Ende Akui Ada Temuan Penyalagunaan Keuangan Dana Desa di Desa Kobaleba

PLT. Ispektorat Kabupaten Ende, Khatarina M Goreti Go'o, SE. M.AK

Ende, Kelimutu Pos

Kasus.dugaan korupsi penyalagunaan dana desa (DD) di Desa Kobaleba, Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende, NTT, kini mulai terkuak. Ratusan juta dana desa disinyalir tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. Dugaan tersebut dikuatkan dengan hasil pemeriksaan tim auditor dari Inspektorat Kabupaten Ende.

Pelaksana Tugas, Kepala Inspektorat Kabupaten Ende, Khatarina M Goreti Go'o, SE. M.AK, kepada media ini di ruang kerjanya, Rabu, 31/7/2025, membenarkan adanya temuan penyalagunaan keuangan dana desa di Desa Kobaleba. 

"Berdasarkan informasi awal yang diterima, tim Inspektorat turun melakukan pemeriksaan di Desa Kobaleba. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan adanya penyalagunaan keuangan dana desa. Saya sudah minta tim untuk melaporkan dan merampungkan hasil pemeriksaan, untuk diserahkan ke Bupati Ende." tegas Khatarina M Gireti Go'o.

Laporan adanya dugaan penyalagunaan keuangan dana desa tersebut, lanjut PLT. Inspektorat Ende, Maria Goreti Go'o, juga disampaikan oleh Bupati Ende, Yosef B Badeoda. Secara khusus Bupati menugaskan Inspektorat untuk kembali melakukan pemeriksaan penggunaan keuangan di Desa Kobaleba.

"Ada penyampaian langsung dari Bapak Bupati setelah mendapat laporan dari masyarakat, agar tim Inpektorat kembali turun melakukan audit. Namun dengan pertimbangan hasil audit pertama belum ditindaklanjuti sepenuhnya, maka tim Inspektorat belum melakukan pemeriksaan lanjutan. Hasil temuan tim.Inspektorat sebelumnya baru diselesaikan secara administrasi saja.Sementara pengembalian anggaranya sampai saat ini belum disetor  ke kas negara." sebut Maria Goreti Go'o.

Seperti.diberitakan media ini sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Ende saat ini tenga mendalami kasus dugaan korupsi, penyalagunaan dana desa (DD) di Desa Kobaleba. Penyidik kejaksaan negeri Ende saat ini tengah mempelajari, informasi temuan dugaan penyalahgunaan dana desa (DD), sesuai hasil temuan inspektorat Kabupaten Ende. Potensi kerugian negara sebesar Rp. 244 juta lebih, angka tersebut jumlahnya bisa bertambah jika dikomperasi dengan sejumlah aitem yang belum dilakukan pemeriksaan.
Dipastikan awal bulan Agustus 2025, para pihak yang diduga mengetahui aliran dana tersebut, akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

Kepastian tersebut disampaikan Kajari Ende, Zulfahmi, SH. MH, melalui Kasi Intel Kejalsaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana, SH, MH.
Dalam pesan singkatnya, menjawab pertanyaan media ini, Jumad, 25/7/2025, membenarkan adanya informasi terkait dugaan penyalahgunaan keuangan di Desa Kobaleba.

"Masih mau manggil klarifikasi Agustus nanti om. Ini masih cuti soalnya." tulis Kasi Intel Nanda Yoga.(kp/son bara)


Lebih baru Lebih lama