Kejari Ende Musnakan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap


Ende,Kelimutu Pos

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende,NTT, secara resmi telah memusnakan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana tersebut, sebagai wujud nyata negara hadir dalam menegakan hukum.secara tuntas.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi, SH, MH, dalam sambutannya sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana. Dikatakannya, pemusnahan barang bukti tindak pidana, bukan sekedar seremonial belaka, tetapi wujud nyata kehadiran negara dalam penegakan hukum yang tuntas.


"Kegiatan hari ini bukan sebatas seremonial saja, tetapi menegaskan kehadiran negara dalam menegakan hukum secara tuntas. Ini juga sebagai langkah preventif, agar barang bukti tersebut tidak lagi memiliki potensi negatif bagi masyarakat." tegas Kajari Zulfahmi.

Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang diberikan kewenangan eksekutorial oleh UU, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap.putusan oengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijside), dapat dilaksanakan secara efektif dan akuntabel.


"Sesuai pasal 30 ayat 1 huruf B UU nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI, dan telah dirubah dengan UU No. 11 tahun 2021, Kejaksaan sangat konsisten melaksakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama yang baik dari semua pihak, terus bersinergi dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Ende."jelas Kajari, Zulfahmi.

Pantauan media ini langsung dikantor Kejaksaan Negeri Ende, dimana pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Ende. Barang bukti tindak pidana yang dimusnakan diantaranya, 15,995 gram ganja, Bom Ikan, 66 kosmetik, 12 bilah Sajam, dan 118 potong pakaian. Pemusnahan dilakukan dengan pembakaran, direndam dengan air, dan juga diblender. 


Turut hadir dalam.keguatan oemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diantaranya, Kapolres Ende, Ketua Pengadilan Negeri Ende, Komandan Kodim 1602 Ende, Kepala Balao POM, Kepala Satpol air dan udara, Kasad Pol PP dan juga Kadinkes Ende.(kp/sb)
Lebih baru Lebih lama