Terungkap Dugaan Pungli Dana Retribusi Sampah di Pasar Mbongawani Sejak Tahun 2015


Ende,Kelimutu Pos

Terungkap sudah, dugaan pungli dana retribusi sampah di Pasar Mbongawani, Ende, NTT, sudah berlangsung selama sepuluh (10) tahun. Pungutan tanpa dasar hukum yang jelas dan atas dasar kesepakatan antara pedagang dan pihak petugas pembersi sampah di pasar Mbobgawani, sudah sejak tahun 2015. Dana yang dipungut tersebut tidak disetor ke kas dinas ataupun kas daerah, tetapi.digunakan petugas untuk biaya operasionalnya.

Kepastian tersebut terungkap saat digelarnya rapat koordinasi antara Disperindag, DLHD Ende bersama petugas kebersihan pasar Mbongawani. Rapat koordinasi yang berlangsung diruangan Kepala Dinas Perindag Kabupaten Ende, Mohammad Syahrir, Senin, 16/6/2025, guna mencari titik temu terkait pengelolahan dan penanganan sampah di pasar Mbongawani.

Pungutan yang sudah dilakukan sejak tahun 2015 tersebut, disampaikan salah satu petugas kebersihan Pasar Mbongawani, Basri Mustafa. Menurutnya, pungutan yang diambil dari pedagang atas dasar kesepakatan bersama. Besaran pungutan retribusi sampah juga berfariasi, ada yang membayar Rp. 1.000 dan ada juga yang membayar Rp. 2.000 rupiah.


"Kami mulai kerja membersihkan sampah dipasar sejak tahun 2015. Untuk operasuonal kami, itu dipungut dari pedagang, atas dasar kesepakatan bersama. Kami juga diminta secara langsung oleh pedagang, untuk membersihkan sampah, setelah aktifitas passar. Mereka secara sukarela memberilan upah Rp.1.000 dan 2.000 rupiah, untuk jasa kebersihan." jelas Basri Mustafa.

Masih menurut Basri Mustafa, sitim kerja petugas kebersihan pasar, dibagi sesuai blok yang ada di Pasar Mbongawani. Untuk areal yang dimintai langsung ileh pedagang, maka sampah yang ada pada areal tersebut dibersihkan. Sedangkan pedagang yang tidak membutuhkan jasa petugas kebersihan pasar, mengumpulkan sampah sendiri. Uang jasa yang kami terima atas dasar kesepakatan tersebut, kqmi gunakan sendiri untuk biaya operasional dan tidak disetor ke kas dinas atau kas daerah.

"Kami bekerja sesuai permintaan pedagang. Jika ada yang meminta dan sukarela membayar jasa kebersihan, kami bersihkan lapak dan areal sekitarnya.  Untuk blok yang saya tangani, ada 22 pedagang yang sepakat memberikan dana jasa kebersihan tanpa ada paksaan. Ada juga yang menolak kami, dan mereka mengumpulkan sampahnya didalam areal pasar. Sampah tersebut dibiarkan begitu saja. Uang jasa dari pedagang kami pakai untuk operasional dan tidak disetor ke kas  dinas atau kas daerah." sebut Basri Mustafa.

Sesuai data yang diterima media ini dari petugas kebersihan pasar, Basri Mustafa, tercatat ada 22 pedagang yang sepakat memberikan dana jasa kebersihan pasar. Jika dikalkulasi dari 22 pedagang masing-masing membayar biaya kebersihan Rp. 2.000 rupiah, maka perhari petugas kebersihan mendapat Rp. 44.000,- rupiah. Sementara untuk.bulananya sebesar Rp.1.320.000,-, sedangkan total untuk satu tahun terkumpul dana sebesar 15.840.000. 


Pungutan yang disebut atas dasar kesepakatan bersama tersebut jika dikalikan selama 10 tahun sejak tahun 2015- 2025, jumlah dana yang terkumpul sebesar Rp. 158.400.000, untuk satu petugas. Angka ini jika ditotalkan untuk empat petugas kebersihan pasar, dengan jumlah pedagang untuk masing-masing petugas sebanyak 22 pedagang, selama sepuluh (10) tahun terkumpul dana pungutan sebesar Rp.633.600.000 juta. Menariknya, total pedagang yang ada di Pasar Mbongawani jumlahnya sangat kontradiktif, dengan data yang disampaikan petugas kebersihan.  jika diakumulasikan untuk empat petugas kebersihan masing-masing 22 pedagang, total jumlah pedagang sebanyak 88 orang saja. Kindisi ini sangat bertolak belakang dengan jumlah pedagang yang ada di Pasar Mbongawani, Ende.(kp/sb)
Lebih baru Lebih lama