
Ende,Kelimutu Pos
Dugaan pungli dana retribusi sampah di Pasar Mbongawani, Ende, NTT, sudah berlangsung selama sepuluh (10) tahun, sejak tahun 2015. Pungutan yang disebut atas dasar kesepakatan bersama, tidak pernah disetor ke kas dunas atau kas daerah dan juga tidak ada aliran dana bagi oknum.pejabat.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perndustrian dan Perdagangan Kabupaten Ende, Mohammad Syahrir, didampingi Kabid Pengelola Sarana Perdagangan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Ende, NTT, Hilman Toya, kepada mesia ini diruang kerja kadis Perindag Ende, Senin, 16/6/2025.
Dijelaskannya, sejak menjabat sebagai Kadis Perindag Ende, pungutan dana kebersihan pasar sudah ada. Keberadaan oetugas kebersihan pasar ini sejak UPT pasar ditutup. Berkaitan dengan pungutan ke pedagang untuk jasa petugas kebersihan, tidak pernah disetor ke kas dinas atau kas daerah.
"Saya masuk dan dipercayakan menjabat sebagai kepala dinas baru dua tahun lebih. Petugas kebersihan pasar sudah ada sejak penutupan UPT pasar. Berkaitan dengan pungutannya, itu tidak disetor ke kas daerah, tetapi.untuk biaya operasional petugas kebersihan pasar." jelas Kadis Mohammad Syahrir.
Menurutnya, kindisi terkait kebersihan pasar (sampah pasar) dan keberadaan petugas kebersihan pasar, sudah pernah dikoordinasikan dengan DLHD Ende. Intinya ada petugas kebersihan dari DLHD yang ditempatkan di Pasar Mbongawani.
"Kita sudah koirdinasikan dengan DLHD, namun jawaban yang disampaikan pihak DLHD berkaitan dengan belum.adabya regulasi yang mengatur, sekaligud dengan keterbatasan dana, personil, serta perlengkapan lainnya. Kita sudah larabg petugas yang ada untuk mebghentikan aktifitas, menunggu kepastian setelah dilakukan rapat koordinasi bersama." tegas Kadis Mohammad Syahrir.
Masih menurut Kadis Mohammad Syahrir, pada prinsipnya sebagai dinas teknisyang bertanggung jawab langsung dipasar, pihaknya mengingikan aktifitas pasar tetap berjalan dan kebersihan pasar juga terjamin. Namun terhalang regulasi dan juga baru dilakukan pelimpahan kewenangan penanganan kebersihan pasar ke pihak DLHD, menjadi kendala tersendiri.
"Prinsipnya kita inginkan pasar tetap.bersih dan tidak mengganggu aktifitas baik pedagang dan pengunjung pasar. Kita juga berharap ada keputusan bersama terkait penanganan sampah di pasar termasuk penempatan petugas kebersihan di lokasi Pasar." pungkas Kadia Mohammad Syahrir.
Hal yang sama juga disampaikan, kepala bidang pengelola sarana perdagangan pada dinas perdagangan dan perindustrian Kabupaten Ende,.Hilman Toya. Menurutnya, dugaan adanya aliran dana ke pejabat di Disperindag Ende, itu tidak benar. Terlepas dari itu pungli atau tidak, pungutan yang ditarik dari pedagang, sudah ada kesepakatan bersama abtara pedagang dan oetugas kebersihan.

"Tidak ada aliran dana yang dipungut ke oknum.pejabat. dana yang dipungut itu atas keaepakatan berama pedagang dan petugas kebersihan pasar. Iti inisiatif karena tidak ada petugas kebersihan khusus di Pasar Mbongawani. Pungutan itu dasarnya sukarela, dinas cuma tau ada petugas sukarela dan juga dari DLHD Ende." jelas Kabid Hilman Toya.
Upaya lainnya sebut Kabid Hilman Toya, dimana pihaknya (Disperindag) sudah pe4nah membangun komunikasi dan koordinasi dengan pihak DLHD Ende. Namun pihak DLHD mengeluhkan soql ketiadaan dana dan minimnya tenaga kebersihan. Kondiai ini melahirkan inisiatif dari sejumpah pihak menagani masalah sampah di Pasar Mbobgawani.
"Kita tidak tau dana yang dipungut disetor ke mana. Tidak ada juga nomenklatur bagi Disperindag mengatur tentang oenanganan sampah di pasar jadi kendala bagi kami. Kita juga tidak pernah intervensi dan tidak pernah terima dana dari petugas kebersihan pasar."pungkas Kabid Hilan Toya.
Untuk diketahui, pungutan tanpa dasar hukum yang jelas, sudah dilakukan sejak tahun 2015. Artinya sudah sepuluh (10) tahun petugas kebersihan memungut dana kebersihan dari pedagang, atas dasar kesepakatan bersama. Dana yang dipungut tersebut dikelolah langsung oleh petugas kebersihan dan tidak disetor ke kas daerah, untuk penambahan PAD.
Kepastian tersebut terungkap saat digelarnya rapat koordinasi antara Disperindag, DLHD Ende bersama petugas kebersihan pasar Mbongawani. Rapat koordinasi yang berlangsung diruangan Kepala Dinas Perindag Kabupaten Ende, Mohammad Syahrir, Senin, 16/6/2025, guna mencari titik temu terkait pengelolahan dan penanganan sampah di pasar Mbongawani Ende.
Pungutan yang sudah dilakukan sejak tahun 2015 tersebut, disampaikan salah satu petugas kebersihan Pasar Mbongawani, Basri Mustafa. Menurutnya, pungutan yang diambil dari pedagang atas dasar kesepakatan bersama. Besaran pungutan retribusi sampah juga berfariasi, ada yang membayar Rp. 1.000 dan ada juga yang membayar Rp. 2.000 rupiah. Total dana yang terkumpul.mencapai Rp 633.600.000,- juta, sesuai jumlah pedagang yang memberikan kintribusi bagi empat petugas kebersihan Pasar Mbongawani, Ende.(kp/sb)