![]() |
Anggota DPRD Ende,Vinsen Sangu |
Ende, Kelimutu Pos
Sekertaris Daerah (Sekda) Ende, NTT, Agustinus G Ngasu, pekan lalu secara resmi telah mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan sebagai Sekda Ende. Alsan kesehatan menjadi pertimbangan tersendiri bagi dirinya mengajukan pensiun dini sebagai ASN. Pasca pengunduran dirinya, praktis jabatan Sekda Ende kini lowong.
Lowongnya jabatan yang sangat vital.di lingkup Pemkab Ende, tentu akan berdampak pada efektivitas kerja di lingkup Pemkab Ende. Anggota DPRD Ende, dari Fraksi PDI-P, Vinsen Sangu, kepada media ini, Rabu,25/6/2025, meminta Pemkab Ende, untuk segera melakukan proses mengisi jabatan Sekda Ende yang lowong saat ini.
"Sebagai wakil rakyat, saya memberikan perhatian khusus terhadap tata kelola dilingkup.Pemkab Ende. Jabatan sekda sebagai titik sentral di birokrasi dalam pengambilan keputusan dan kebijakan bagi aparatur sipil.negara. Saya minta Bupati Ende, Yosef B Badeoda, segera mengambil langkah bijak terkait lowongnya jabatan Sekda Ende." tegas Vinsen Sangu.
Masih menurut Vinsen Sangu, langkah bijak tentunya sesuai dengan regulasi dan tata aturan yang berlaku. Bupati Ende, harus sesegera mungkin melakukan proses pengisian jabatan Sekda Ende, walaupun keputusan resmi dari mendagri melalui gubernur NTT, terkait pemberhentiannya belum diterima.
"Kita berharap Bupati Ende, bisa merespons secepatnya terkait kekosongan jabatan Sekda Ende. Harus sudah dikonsultasikan baik ke Gubernur NTT, Mendagri dan BAKN, sehingga proses seleksi bisa diumumkan secepatnya. Dampak dari kekosongan Sekda, akan mempengaruhi kebijakan strategis Pemkab Ende." ungkap Vinsen Sangu.
Jika kondisi kekosongan jabatan ini dibiarkan begitu saja, sudah bisa dipastikan akan mengganggu pelayanan ditatanan birokrasi. Baginya Pelaksana tugas (PLT) memiliki kewenangan terbatas. Jangan sampai kita gali lubang dan kembali terantuk pada batu yang sama, karena keterbatasan kewenangan bagi ASN dalam mengambil kebijakan dan keputusan di tingkat OPD.
"Saya pada prinsipnya tidak menghendaki kejadian yang menimpa ASN tersandung berbagai kasus hukum. Dengan lowongnya jabatan sekda, tentu berdampak pada proses pengisian jabatan di sejumlah OPD praktis terhenti. Jika menunjuk PLT atau PLH, maka sangat terbatas kewenangannya. Ini yang harus diperhatikan secara baik." tutup Vinsen Sangu.(kp/tim)