Belum Ada Pertek Dari BKN RI, Pemkab Ende Belum Bisa Proses Seleksi Calon Sekda

Kepala BKPSDM Kabupaten Ende, Fransesco Versailes

Ende, Kelimutu Pos

Pasca pengunduran diri dan pengajuan pensiun dini, Agustinus G Ngasu, masih tercatat sebagai Sekda Ende definitiv. Pasalnya, sampai saat ini belum ada pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara RI, yang menjadi dasar dimulainya proses seleksi pengisian jabatan Sekda Ende. 

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ende, Fransisco Versailes, kepada media ini, diruang kerjanya, Kamis, 26/6/2025. Dikatakannya, selama Pertek dari BKN belum.ada,  tidak ada dasar hukum yang menjadi acuan dimulainya proses seleksi calon Sekda Ende. 

"Kita belum bisa proses tahapan seleksi calon Sekda Ende. Sampai saat ini belum ada pertimbangan teknis dari BKN, yang menjadi dasar hukum bagi kita (Pemkab Ende). Kalau perteknya turun cepat maka kula langsung ajukan telaan staf ke Bupati Ende, untuk memulai proses dan tahapan seleksi." tegas Fransisco Versailes.

Sampai saat ini, Sekda Ende, Agustinus G Ngasu, masih tercatat secara resmi sebagai Sekda Ende dan tetap menjalankan tugasnya sebagai Sekda Ende. Pertimbangan teknis (Pertek) dari BKN dimana, surat persetujuan pensiun dini dan pengunduran diri daru jabatan Sekda Ende, sampai saat ini belum ada. 

"Sampai saat ini Sekda Ende, Agustinus G Ngasu, secara aturan, masih sah sebagai Sekda Ende, sampai ada Pertimbangan teknis dari BKN RI. Jari ini harus dipahami oleh semua pihak, sehingga tidak ada polemik terkait persoalan ini." sebut Fransesco Versailes.

Masih menurut Kepala BKPSDM Kabupaten Ende, Fransesco Versailes, berkaitan dengan kesiapan administrasi dan kelengkapan lainnya, secara teknis sudah disiapkan. Kalau Pertek nya turun cepat, maka BKPSDM Ende akan mengajukan telaan staf kepada Bupati Ende, terkait proses pengisian jabatan yang lowong.

"Secara teknis kita sudah siap semua, tinggal menungu Pertek dari BKN saja. Kita blm ajukan telaan staf, karena belum ada dasar yang juat untuk dimulainya proses tersebut." pungkas Fransesco Versailes.

Sebelumnya Anggota DPRD Ende dari Fraksi PDI Perjuangan, Vinsen Sangu, meminta Pemkab Ende, segera melakukan proses seleksi mengisi jabatan Sekda Ende, pasca pengunduran diri Sekda Ende, Agustinus G Ngasu. Menurutnya, proses seleksi harus sudah dilakukan, mengingat jabatan Sekda Ende sangat vital dan mempengaruhi kebijakan serta pelayanan publik, maupun pelayanan administrasi ASN di lingkup Pemkab Ende.(kp/sb)

Lebih baru Lebih lama