![]() |
Kajari Ende Zulfahmi, SH. MH didamping Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, saat memberikan keterangan pers |
Ende, KP
Penyidik Kejaksaan Negeri Ende, NTT, saat ini fokus menagani polemik dugaan korupsi dana APBD Ende tahun anggaran 2024. Dua puluh dua pimpinan OPD lingkup pemkab Ende dan sejumlah pihak terkait, telah dimintai keterangan oleh penyidik tindak pidana khusus, Kejaksaan Negeri Ende.
Pegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kajari Ende, Zulfahmi, SH. MH, saat menggelar jumpa pers bersama awak media, Selasa sore, 20/5/2024. Sesuai keterangan hasil pemeriksaan sementara, pada tahun 2024, BPKAD Kabupaten Ende tidak melayani pembayaran kepada rekanan sebesar Rp. 49 Miliar.
"Kita fokus tanganani persoalan ini, sehingga pihak terkait sudah dimintai keterangan. Persoalannya tahun 2024 anggaran DAU, DAK SG, sudah ditransfer pemerintah pusat ke Pemkab Ende, untuk membiayai program dan kegiatan di masing-masing OPD. Namun sampai akhir tahun anggaran 2024, dana tersebut tidak dibayarkan ke pihak ketiga (rekanan)." tegas Kajari Ende, Zulfahmi.
Masih menurut Kajari Ende, Zulfahmi, sesuai hasil pemerilsaan awal, terkait persoalan penunggakan pembayaran dana Rp. 49 Miliar, ternyata dana tersebut sudah dialihkan untuk membayar tiga aitem lainnya. Nilainya juga sama sebesar Rp. 49 Miliar.
"Dana 49 Miliar sudah dibayarkan untuk tiga aitem lain diantaranya pembayaran gaji Anggota DPRD Ende sebesar Rp. 8,6 Miliar, Gaji P3K sebesar Rp. 7,8 Miliar, belanja rutin dilingkup.Setda dan DPRD Ende, sebesar Rp. 17,7 Miliar,.serta pembayaran ADD tahap IV sebesar Rp. 10,9 M. Total anggarannya juga sebesar Rp. 49 Miliar.
Terkait dengan persoalan tersebut, lanjut Kajari Zulfahmi, penyidik tetap mendalami sejauh mana proses dan menggali informasi dari berbagai pihak terkait. Disamping itu, penyidik juga akan meminta keterangan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) dan juga ahli keuangan negara. Keterangan ini sangat penting dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana APBD sebesar Rp. 49 Miliar.
"Kita tetap melanjutkan tahapan pemeriksaan yang saat ini masih pada tahap penyelidikan. Penyidik juga akan meminta keterangan dari LKPP dan ahli keuangan negara, apa ada pelanggaran hukum dan berdampak pada kerugian negara, atau hanya kesalahan administrasi saja. Jika ada indikasi kerugian negara maka akan kita lanjutkan penanganannya, tetapi jika cuma.pelanggaran administrasi, tentu tidak bisa dinaikan ke tahap penyidikan." pungkas Kajari Zulfahmi.(KP/Tim)