Sekda Ende, Agustinus G Ngasu |
Ende,KP
Dinas kependudukan dan catanan sipil (Disdukcapil) kabupaten Ende kembali membuat terobasan baru. Masyarakat diwilayah pedesaan tidak perlu membuang waktu, tenaga, dan biaya unyuk mengurus dokumen adminduk dikantor Dukcapil Ende. Disdukcapil kabupaten Ende, saat ini sudah menempatkan petugas regrustasi kependudukan untuk.pengurusan dokumen adminduk dimasing-masing desa dan kelurahan. Terobisan ini juga sebagai uoaya memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, sekaligus memenuhi target untuk warga kabupaten Ende semuanya memiliki dokumen administrasi kependudukan.
Masyarakat Kabupaten Ende tidak perlu jauh – jauh mengurus surat akte kelahiran dan KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di kota, karena saat ini sudah ada petugas registrasi kependudukan yang mengurusi langsung di desa dan Kelurahan.
Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah kabupaten Ende, Agustinus G Ngasu, saat membacakan sambutan Bupati Ende, H. Djafar Achmad, sebelum membuka kegiatan Lokakarya capaian implementasi project akte lahir di Kabupaten Ende, Selasa 14/12. Menurut Sekda Ende, Agustinus G Ngasu, saat ini masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh datang mengurus surat atau dokumen kependusukan di dinas kependudukan kabupaten Ende. Petugas registrasi sudah ditempatkan baik didesa dan kelurahan untuk membantu pengurusan dokumen adminduk.
“Mulai sekarang masyarakat tidak perlu lagi datang jauh – jauh mengurus surat di kantor Dinas Dukcapil kabupaten Ende. Disdukcapil sudah menyiapkan petugas atau tenaga administrasi unyik membantu masyarakat melakukan regustrasi dan pengurusan dikumen admiduk disetiap desa dan kelurahan. Dokumen administrasi kependudukan bisa langsung dilayani dikantor desa dan kelurahan. Ini akan sangat membantu masyarakat untuk mendapatkan dokumen adminduk dan juga memotong mata rantai birokrasi serta mengurangi beban biaya bagi masyarakat. Terobosan ini sangat bagus dalam upaya peningkatan pelayanan yang prima bagi masyarakat kabupaten Ende." kata Sekda Agustinus G Ngasu.
Untuk mengoptimalkan cakupan kepemilikan akte kelahiran tersebut, pemerintah daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bersama Child Fun Internasional menandatangani perjanjian kerjasama dalam membangun kesejahteran sosial dan pemenuhan hak–hak anak, serta pengembangan orang muda yang berkelanjutan di Kabupaten Ende.
Dari kegiatan tersebut diharapkan proses pelayanan akte kelahiran yang dilakukan dengan mekanisme dan pola pendekatan yang langsung di desa, cakupan kepemilikan akte kelahiran dan peran aktif masyarakat di desa lebih meningkat.(kp/tim).