H. Wahab Daut, saat menyampaikan keterangan pers di kantor DPRD Ende, Senin, 11/10 |
Ende,KP
Program migrasi meteran dari pasca bayar ke pra bayar berbuntut panjang. Masyarakat kabupaten Ende yang masih menggunakan meteran listrik pasca bayar, kecewa dengan kebijakan yang diambil manajemen PT.PLN Area Flores Bagian Bara, yang terkesan sepihak dan mengangkani surat kesepakatan bersama. Buntut tisak dilayani untuk mendapatkan nomor register pembayaran bulanan, masyarakat mendatangi gedung DPRD Ende.
Perwakilan para pelanggan yang masih menggunakan meteran pasca bayar, H. Wahab Daut, menyrsali sikap dari manajemen PT. PLN secara sepihak tidak melayani pelanggan mensapatkan nomor register. Bahkan pelanggan dipaksakan untuk segera beralih menggunakan meteran prabayar.
'Kami sebagai pelanggan PLN sangat kecewa dengan kebijakan sepihak yang diambil manajen PT. PLN Area Flores Bagian Barat. Kita dipaksa untuk segera migrasi dari meteran pasca bayar ke pra bayar. Pemaksaan tersebut disampaikan saat kita mau menggambil nomor register diloket oelayanan kantor PLN. Kita selama ini berpegang pada surat kesepakatan bersama antara PT. PLN Area Flores Bagian Barat bersama Komisi II DPRD Ende dan pelanggan. Kita pertanyakan apakah surat tersebut susah dicabut? Pelanggan diberi kebebasan untuk memilih menggunakan meteran pra bayar atau meteran pasca bayar. Jangan paksa kami masyarakat kecil untuk mengikuti program.migrasi yang kami rasa sangat berat buat kami." tegas H. Wahab Daut.
Selama ini, lanjut H. Wahab Daut, selama ini kami ditipu oleh manajemen PT. PLN Area Flores Bagian Barat. Dalam surat kesepakatan tertulis, nomor register diambil pada loket pembayaran. Faktanya kami sebagai pelanggan mengambil nomor register di kantor PLN. Kalau mau terapkan program migrasi, mestinya cabut dulu surat kesepakatan bersama.
"Sangat jelas tertuang dalam surat pernyataan kesepakatan bersama, dimana pelanggan diberikan kebebasan untuk memilihmenggunakan meteran listrik pasca bayar atau pra bayar. Bahjan ditegaskan pula untuk menghindari upaya pemaksaan kehensak dan menerapkan cara-cara lain tanpa perserujuan konsumen. Pasa poin lain juga disebutkan, bagi paea konsumen atau pelanggan yang belum.menyetujui menggunakan listrik pra bayar dan masih menggunakan meteran paska bayar, diberikan kemudahan pembayaran dengan nomor register yang disebarkan disetiap loket pembayaran. Pelanggan tidak perlu mendatangi kantor PLN, dan selanjutnya akan dilakukan pendekatan persuasif secara personal tentang keuntungan dan kelebihan meteran pra bayar. Ini yang perlu kita tegakan sesyai kesepakatan bersama. PT. PLN jangan menipu dan memaksa pelanggan untuk memuluskan program migrasi meteran." pungkas H. Wahab Daut.
Surat kesepakatan bersama dengan Komisi II DPRD tahun 2015 tertanggal 10 Februari 2016, nomor 20/DPRD/170/II.22.573/II/2016, tentang penyampaian kesepakatan bersama antara komisi Ii DPRDEnde dengan PT. PlN. (Persero) Area Bagian Barat. Surat tersebut ditandatangani oleh Anggota komisi II dan pimpinan DPRD Ende, Herman Yosef Wadhi. Dalam surat tersebut juga ditandatangani oleh Arief Wahyui, mewakili PT. PLN Flores Bagian Barat.(kp/tim)