203 Desa Belum Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap II

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Ende, Albert M Yani

Ende,KP

Memasuki tr8wulan akir tahun 2021, baru 53 desa yang sudah mengajukan pencairan dana desa (DD) tahap II. Dipastikan dapam pekan depan pengajuan pencairan dana desa tahap dua sudah bisa dicairkan bagi 53  desa tersebut. Sedangkan 203 desa lainnya hingga kini belum mengajukan pencairan dana desa tahap II. Untik tahun 2021 ini bisa dipastikan target pencairan dana desa tahun 2021 mencapai 20 persen. 

Kepastian tersebut disampaikan kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) kabupaten Ende, Albert M Yani, kepada media ini dikantor DPMD Ende, Kamis, 7/10. Menurutnya, sesuai hasil rapat koordinasi tingkat provinsi, kabupaten Ende masuk kategori terendah penyerapan dana desa. Kendalanya respos dari kepala desa dan aparat desa sangat rendah, dimana pengelolahan keuangan sesuai amanat peraturan menteri nomor 20 pasal 2 ayat 2. Pendasarannya pada APBDes yang belum ditetapkan.

"Kita akui hasil evaluasi tingkat provinsi, kabupaten Ende  masuk kategori tiga kabupaten terendah penyerapan dana desa tahap I dan II tahun 2021. Rendahnya respons perangkat desa dan kepala desa dalam menetapkan APBDes menjadi kendala utama. Untuk tahap I dana desa sudah dicairkan bagi 255 desa. Sedangkan unt7k tahap II baru 53 desa yang sudah memenuhi sarat pengajuan pencairan dana desa. Sesuai scedul nasional semestinya minggu pertama bulan Oktober semua desa sudah ajukan pencairan tahap dua. Namun sampai saat ini baru 53 desa yang memenuhi sarat sesuai permen nomor 20 pasal 2 ayat 2." tegas Albert Yani.

Beberapa kenda yang dihadapi  lanjut Albert M Yani, dimana masing-masing desa yang sudah mencairkan dana desa tahap I harus memenuhi lima ketentuan. Dimana setiap desa harus mengapload perdes, perkades, realisasi APBDes tahun 2020, Laporan realisasi dana desa tahap I, serta realisasi bantuan langsung tunai (BLT) hingga bulan September tahun 2021.

"Lima persaratan tersebut wajib dioenuhi masing-masing desa dalam mengajukan pencairan dana desa tahap II. Semuanyabterpulang pada perangkat desa dan komitmen mereka membangun desa. Secara administrasi dan SDM pada dinas, kita sudah menambah jumlah admin, dan juga waktu pelayanannya. Untuk hari libur kusus hari sabtu dan minggu tetap kita layani proses pengajuan pencairan dana desa. Namun rendahnya respons menjadi kendala utama. Kendala lainnya pada tahap awal dinas juga tidak miliki dana operasional kusus untuk turun langsung ke masing-masing desa. Baru pada perubahan kita mendapatkan anggaran 50 juta untuk membantu proses administrasi pengajuan pencairan dana desa,alokasi dana desa (ADD), dan BLT."  jelas Albert Yani.

Lebih jauh dikatakannya, untuk proses pencairan dana desa dilakukan dengan sistim 40 - 40 -20  porsen. Untuk tahap satu dan II pencairannya sebesar 40 persen, sedangkan 20 persen untuk pencairan tahap III. Ada kemungkinan besar 20 persen dana desa dalam tahun ini bisa dikembalikan ke kas negara. 

"Bisa ya dan bisa juga tidak anggaran dana desa tahun 2021 dikembalikan ke kas negara sebesar 20 persen. Batas akir pencairan dana desa untuk tahun 2021 pada 31 Maret tahun 2022. Kalau batas akirnya pada 31 Desember bisa kita pastikan 20 persen dana desa sebesar 39,8 miliar dikembalikan ke kas negara. Untuk tahun 2021 ini kabupaten Ende mendapan pengalokasian dana desa (DD) sebesar199 miliar dan alokasi dana desa (ADD) 65 miliar." pungkas Albert M Yani.(kp/tim)
Lebih baru Lebih lama