Ketua Komisi II DPRD Ende, Yulius C. Nonga (kiri) dan Ketua Fraksi PDIP DPRD Ende, Vinsen Sangu (kanan) |
Ende,KP
Fraksi partai NasDem DPRD Ende menerima dengan catatan menolak kebijakan penganggaran dan pengalokasian yang bersumaber dari Dana Intsentif Daerah (DID). Hal yang sama juga disampaikan Fraksi PDI P dimana, Fraksi PDI P menyatakan tidak ikut bertanggung jawab atas Perencanaan dan penganggaran dana non covid dan meminta pemerintah daerah dalam penanganan covid 19 harus tetap mengacu pada amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan pengagunaan dana tambahan tahun 2020 dinilai tidak berpedoman pada pasal 2 peraturan menteri keuangan RI Nomor 87/PMK.07/2020, tentang pengalokasian Dana Insentif Daerah.
Sikap politik Partai NasDem disampaikan juru bicara Partai NasDem, Yulius Cesar Nonga, dalam sidang paripurna IV masa sidang III DPRD Ende, Senin 23/8. Menurut Fraksi Partai NasDem, ada tiga komponen besar penggunaan Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2020 yang tidak memenuhi kajian berbasis indikator.
"Secara umum Fraksi menerima rancangan peraturan daerah Kabupaten Ende tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Ende tahun anggaran 2020. Namun Fraksi NasDem secara tegas menolak kebijakan penganggaran dan pengalokasian kegiatan yang bersumber dari dana DID tahun 2020. Kebijakan penganggaran dan pengalokasian tiga komponen tersebut tidak diikuti dengan kajian berbasis indikator ataupun variabel yang memperkuat kebijakan tersebut," sebut Yulis C Nonga.
Tiga aitem besar lanjut Yulius C Nonga, dimana kegiatan penyediaan sarana dan prasarana penangkapan ikan berupa rumpon senilai 4.8000.000.000,- tidak reprsentatif mendorong pemulihan ekonomi.
"Pengadaan rumpon 66 unit, coolbox dan kapal ikan fiber glass 20 unit senilai 4,8 Miliar tidak representatif. Jumlah kelompok sasaran dan sebaran wilayah tidak memenuhi indikatir mendorong pemulihan ekonomi dalam skala daerah. Kegiatan rehabilitasi pemeliharaan jalan dengan toral anggaran sebesar Rp. 3.000.000.000 dan pemeliharaan jalan Ende - Rate senilai 5.000.000.000,- tidak bersenyuhan langsung dengan penanganan panfemi covid 19 dibidang kesehatan. Sementara kegiatan pembangunan sarana dan prasarana air bersih pedesaan senilai Rp 500.000.000,- juga tidak besentuhan langsung dengan penanganan covid 19. Pengalokasian anggaran tidak hanya memenuhi asas manfaat, tetapi pengelolaan keuangan daerah harus dikelola secara tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab. Penggunaan anggaran tersebut harus memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, serta taat pada ketentuan yang tertuang pada peraturan menteri nomor 12 tahun 2019." ungkap Yulius Cesar Nonga.
Sementara itu Fraksi Partai PDI Perjuangan, dalam sikap politiknya menyatakan menerima namun dengan berbagai catatan kritis yang harus disikapi Pemerintah. Juru bicara sekaligus ketua Fraksi PDI Perjuangan, Vinsen Sangu, mengatakan, sikap kritis partai sebagai catatan penting yang harus segera ditindak lanjuti pemerintah.
"Faktanya, sebagaimana disajikan oleh pemerintah daerah, pelaksanan kegiatan penanganan covid 19 di Kabupaten Ende juga membiayai kegiatan non covid. Bagi Fraksi PDI Perjuangan, pengalokasian kegiatan dimaksud wujud dari pelanggaran akan prinsip pemerintahan yang baik, penyimpangan dari amanat peraturan perundang-undangan khususnya Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid 19 Di Lingkungan Pemerintah Daerah, serta melanggar asas tata kelolah keuangan daerah yang efektif, efisien dan tepat sasaran. Fraksi PDI Perjuangan menyatakan tidak ikut bertanggung jawab atas Perencanaan dan penganggaran non covid dimaksud dan meminta pemerintah daerah dalam penanganan covid 19 harus tetap mengacu pada amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku." jelas Vinsen Sangu.
Penggunaan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun 2020, lanjut Vinsen Sangu, jika
merujuk pada amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 Tahun 2020 tentang pengelolaan DID Tambahan Tahun Anggaran 2020, maka pemerintah daerah yang wilayahnya terdampak covid 19 diberikan kewenangan untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan yang focus prioritasnya pada penanganan pemulihan ekonomi, kesehatan dan bantuan social. Terhadap temuan Fraksi PDI Perjuangan atas pengadaan rumpon di Pulau Ende, Jalan Lingkar Luar BLUD RSUD Ende, dan beberapa item kegiatan lainnya yang diidentifikasi sebagai kegiatan non covid, Fraksi menilai, pembelanjaan item kegiatan dimaksud sebagai bentuk pengingkaran terhadap prinsip – prinsip tata Kelola pemerintahan yang baik dan melanggar asas pengelolaan keuangan yakni asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
"Bagi Fraksi PDI Perjuangan, metode ‘cocoklogi’ karena kedekatan padanan kata, yakni ‘Rumah Sakit dengan Kesehatan, Rumpon dengan Ekonomi’ yang dikaitkan dengan pengalokasian DID Tahun Anggaran 2020 adalah pemanfaatan kesempatan yang melangkahi kebijakan yang sah. Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap tidak ikut bertanggung jawab dan meminta BPK RI Perwakilan NTT untuk melakukan audit investigasi." tegas Vinsen Sangu.
Pantauan langsung media ini di DPRD Ende, dimana dari delapan fraksi yang ada di DPRD Ende, lima fraksi menerima dengan catatan kritis. Kelima fraksi tersebut adalah Fraksi Partai NasDem, PDIP, Hanura, PSI, dan Fraksi Amanat Keadilan Sejahtera. Sementara dua fraksi yakni Fraksi Partai Golkar dan Gerindra menyatakan sikap politik menerima tanpa catatan. Sedangkan Fraksi Prtai Demokrat menyatakan sikap politik menolak rencana peraturan daerah Kabupaten Ende ditetapkan sebagai Peraturan daerah Kabupaten Ende tentang pertanggubgjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.(kp/tim)