Komisi II Temukan Penggunaan Dana Covid 19 Sesuai Keinginan Bukan Kebutuhan

Ketua komisi II DPRD Ende, Yulius C. Nonga

Ende,KP

Polemik penggunaan dana penanganan covid 19 perlqhan mulai terkuak. Pengalokasian dana hasil refocusing tidak tepat sasaran dan tidak fokus untuk penanganan pandemi covid 19. Komisi II DPRD Ende, menemukan kejanggalan dalam pengalokasian dan pemanfaatan dana pasca refocusing. Penggunaan dana pasca refocusibg oleh Pemkab Ende lebih pada tatanan keinginan dan kesenangan  bukan menjawab kebutuhan. Wajar kakau angka kematian dan angka pasien positif covid 19 terus bertambah, karena itu yang disiapkan Pemkab Ende.

Penegasan tersebut disampaikan ketua komisi II DPRD Ende, Yulius Cesar Nonga, saat memimpin rapat dengar pendapat bersama mitra komisi diruang paripurna DPRD 6/7. Menurutnya, melihat struktur dan data anggaran yang dialokasikan untuk penanganan covid 19, tidak tepat sasaran. Penggunaan dana pembelanjaan dana tersebut lebih sesuai keinginan, kesenangan untuk menghabiskan anggaran, tidak fokus dalam menyelesaikan pandemi covid di Kabupaten Ende.

"Kita tidak perlu kaget, heran atau bertanya lagi kenapa angka pasien positif covid dan pasien meninggal dunia terus bertambah. Itu yang disiapkan dan diinginkan pemerintah saat ini. Panduan penghunaan dana covid sangat jelas untuk percepatan penanganan covid 19 dan penanganan bencana daerah sesuai status yang ditetapkan dalam surat keputusan bupati soal kebencanaan. Saya bicara berdasarkan data dan sajian penggunaan anggaran yang disampaikan ke DPRD Ende. Dana covid 19 yang kita alokasikan keteter kemana- mana, dan sesyai keinginan dalam penggunaannya." tegas Yulius Cesar Nonga.

Tangani pandemi covid, lanjut Yulius C Nonga, jangan cuma pada tatanan omong-omong lalu dibilang pemda sudah kerja. Cerminya pada pengalokasian belanja dana covid 19 ini, apa benar Pemda Ende benar-benar menangani pandemi covid atau tidak. Usul anggaran untuk covid tetapi pelaksanaannya untuk kegiatan lain.


"Kita pertanyakan penggunaan dana 12, 5 Miliar, dan penggunaan dana BTT. Surat tertanggal 29 April 2021  realisasi refocusing anggaran seoerti apa. Untuk status ke bencanaan tidak semuanya peristiwa atau kejadian ditetapkan sebagai bencana. Kalau seoerti itu kenapa masalah banjir dan genangan air dirumah penduduk didalam kota Ende, pemeribtah tidak berani menetapkan sebagai bencana? Aneh jika tidak ada pendasaran yang jelas untuk penetapan status kebencanaan tetapi dana digunakan untuk hal tersebut. Untuk BTT mestinya selesai penghunaan pada masa tanggap darurat
 Sangat aneh kalau dana itu masih ada di SKPD. Pengalokasian dana BTT untuk tanggap darurat bencana badai seroja, bukan untuk kegiatan lainnya. Faktanya jelas aitem lain juga dibiayai dengan dana BTT. Hari ini SKPD dan Pemerintah sedang melaksanakan keinginan bukan menjawab kebutuhan." jelas Yulius C. Nobga.

Judul anggaran untuk penanganan covid 19, semwntara dana 6 miliar yang dialokasikan, untuk BTT cuma 2,5 miliar. Mekanisme dan prisedur sangat penting, covid jangan dijadikan tameng penggunaan dana 12 miliar. Faktanya jelas untuk covid cuma dialokasikan 4 Miliar.

"Saya ingatkan dari awal, dan akan terus saya omong untuk kebaikan bersama. Kelemahan dasar dipemerintahan adalah pada tatanan koordinasi yang lebih soal rasa ketimbang substansi. Kalau hari ini jumlah pasien covid bertambah, ini yang sedang disiapkan pemerintah. Lebih baik saya jadi opsisi untuk menjaga marwah lembaga DPRD yang sudah terlalu lama tertidur. Apa yang saya lakukan hari ini bisa  memberi nilai lebih terhadap masyarakat. Daripada saya setuju tapi masyarakat yang harus menderita. Kami hanya menjadi bagian yang mendukung tetapi tidak mengontrol. Lebih baik saya oposisi. Pada Inspektorat Kabupaten Ende misalnya, anggaran refocusing sebesar Rp 90 juta digunakan untuk kegiatan yang sama sekali tidak berkaitan dengan penanganan Covid, yakni sosialisasi Saber Pungli. Untuk BPBD, dana refocusing digunakan untuk menanggulangi bencana lain diluar penerapan status kebencanaan oleh Bupati Ende.  BPBD Kabupaten Ende menggunakan Rp 1,7 miliar untuk tiga kegiatan menanggulangi bencana, sedangkan bagi untuk penanganan Covid-19 hanya Rp 118 juta." beber Yukis C Nonga.


Hal yang sama juga disampaikan beberapa anggota komisi II DPRD Ende. Baik Maksimus deki dan Yani Kota, juga mempertanyakan penggunaan dana BTT sebesar 8,9 Miliar. Dan mempersoalkan pengalokasian dana penanganan covud yang tidak berimbang.  "Hasil refocusing anggaran itu untuk penaganan pandemi covid atau penanganan bencana. Aneh masyarakat sementara resah dan terdampak akibat pandemi covid, malah bencana alam yang ditangani. Saya cuma ingatkan BPBD Ende, banyak korban sudah merasakan akibat salah kelolah dana bencana. Jangan sampai ada korban baru lagi." tegas Yani Kota.


Informasi lainnya yang diperoleh media ini nenyebutkan penggunaan dana penanganan covid 19 harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/ PMK.07/ 2021 tentang Pengelolaan TKDD TA. 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid 19 dan dampaknya. Menariknya untuk dinas Kelautan dan Perijanan Kabupaten Ende, untuk penanganan covid dialokasikan anggaran sebesar Rp. 10 juta. Dalam pelaksanaannya ada anggaran dari dana DID sebesar Rp.3,3 Miliar untuk pengadaan rumpon tetapi tidak dimasukan. Kuat dugaan ada skenario anggaran yang dimainkan untuk mengakali penggunaan anggaran tersebut. Sesuai juknis PMK menteri keuangan sangat jelas, apakah wilayah yang dialokasikan saat itu terpapar covid atau tidak.(kp/tim)


Lebih baru Lebih lama