
Ende, Kelimutu Pos
Pemkab Ende, NTT, kembali menghadirkan satu terobosan baru diawal tahun 2026. Kebijakan relaksasi penghapusan denda tunggakan pelanggan (PDAM) Perumda Tirta Kelimutu Ende, resmi diluncurkan oleh Bupati Ende, Yosef B. Badeoda. Peluncuruan program teraebut sebagai momentum awal dalam peningkatan pendapatan daerah (PAD), sekaligus target bagi perusahaan daerah tersebut untuk pertama kalinya memperoleh keuntungan.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Ende, Yosef B Badeoda, dalam sambutannya sebelum melaunching program.relaksasi penghapusan denda tunggakan bagi pelanggal PDAM Ende.
"Saya berharap terobosan baru diawal tahun ini menjadi tonggak bersejarah bagi Perumda Tirta Kelimutu Ende. Jika program ini berjalan baik, maka untuk pertama kalinya dibawah kepemimpinan Dirut Herri Gany, Perumda bisa memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Disamping itu efisiensi dan pembenahan internal wajib dilakukan, menuju kemandirian Perumda Tirta Kelimutu." tegas Bupati Yosef B Badeoda.

Masih menurit orang nomor sati di Bumi Triwarna Kelimutu, Yosef B Badeoda, manajemen Perumda Tirta Kelimutu, harus bisa melahirkan berbagai program unggulan dan simpatik, menuju kemandirian perusahaan. Berbagai program unggulan yang dihadirkan tidak mengenyampingkan pelayanan kepada pelanggan.
"Prinsipnya Pemkab Ende mendukung penuh kebijakan yang positif dari manajemen Perumda Tirta Kelumutu. Tetapi pelayanan kepada pelanggan menjadi hal yang sangat penting, sehingga tidak ada ketimpangan antara program, kebijakan dan juha terpenuhnya kebutuhan air minum bersih bagi para pelanggan PDAM." sebut Bupati Yosef Badeoda.
Direktur Utama Perumda Tirta Kelimutu Ende, Herry Gani, dalam.sambutan awalnya mengatakan, lahirnya kebijakan relaksasi memberikan kelonggaran bagi pelanggan berupa penghapusan denda tunggakan pembayaran rekening air PDAM. Kebijakan ini didasari atas kondisi perusahaan yangbperlu disikapi secara cepat, tepat dan terukur, untuk menyelamatkan perusaahan.
"Kebijakan ini diberikan bagi pelanggan yang menunggak, baik oelanggan aktif maupun pelanggan non aktif yangbterus meningkat. Dari data yang ada, tunggakan rekening air dari 5.363 pelanggan aktif sebesar Rp.5.567.674.002,-, dengan besarnya denda tunggakan Rp.861.060.000,-. Sementara untuk pelanggan non aktif besarnya tunggakan rekening air Rp. 8.015.298.225,- dengan besaran denda Rp.1.457.092.500,-. Secara keselurihan jumlah tunggakan rekening air sebesar Rp.13.582.972.227,- dengan besaran denda mencapai Rp.2.318.152.500,-. Total.keseluruhan baik tunggakan rekening air dan denda mencapai Rp.15.901.124.727." jelas Herry Gani.

Berangkat dari kondisi yang sangat memprihatinkan bagi keberlangsungan Perumda Tirta Kelimutu, Manajemen, Dewas, dan seluruh karyawan memyatukan tekat untuk terus memberikan pelayanan yang prima bagi pelanggan PDAM.
"Kita sepakat mengambil langkah strategis dengan peningkatan kedisiplinan dan produktivitas manajgemen dan staf dengan memberikan reward and punisment. Disamping itu, menetapkan dan melaksanakan SOP secara konsisten dan terukur. Kebijakan lainnya dimana bagi pelanggan yang selama kima (5) bulan berturut - turut tidak membayar rekening ari akan dilakukan pemutusan. Bagi pelqnggan yang memyar rekening tagihan sebelum batas akhir ditanggal 29, perusahaan akan memberikan door prize padanpuncak peringatan HUT Perumda Tirta Kelimutu Ende." pungkas Herry Gani.(KP/son bara)