Kajari Ende Janji Umumkan Jumlah dan Bukti Penyetoran Uang Negara Yang Diselamatkan Dalam Kasus Korupsi



Ende,Kelimutu Pos

Terobosan baru kini diambil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajar) Ende, Adi Rifani, SH.MH, yang akan mengumumkan jumlah dan bukti penyetoran uang negara yang diselamatkan penyidik Kejaksaan Negeri Ende, dalam.kasus tindak pidana korupsi, yang sudah berkekuatan hukum tetap (incrah). Baru satu bulan bertugas di Ende, orang nomor satu di lingku gan Kejaksaan Negeri Ende, berani menjawab pertanyaan publik, terkait besaran dan bukti penyetoran uang yang diselamatkan ke Kas Negara. 

Pertanyaan publik tersebut tentunya memiliki pendasaran yang kuat, dimana penuntasan kasus korupsi di Kabupaten Ende, yang sudah berkekuatan hukum.tetap, tidak diikuti dengan penyampaian jumlah dan bukti penyetoran keuangan negara yang diselamatkan aparat penyidik.


Menanggapi hal tersebut, Kepala.Kejaksaan Negeri Ende, Adi Rifani, SH. MH, secara tegas akan mengumumkan jumlah keuangan negara yang berhasil.diselamatkan dalam kasus korupsi, sekaligus bukti penyetoran ke kas negara. Pernegasan tersebut disampaikan Kajari Ende, Adi Rifani, SH. MH, saat bertemu pekerja media, di Aula Utama Kejaksaan Negeri Ende, Rabu, 3/9/2025. 

"Kita akan rekap kasus korupsi yang ditangani langsung oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ende dalam dua atau lima tahun terakhir. Nanti juha kita umumkan ke publik melalui media, berapa jumlah keuangan negara yang diselamatkan, sekaligus bukti penyetoran ke Kas Negara." tegas Kajari, Adi Rifani.

Masih menurut Kajari Ende, Adi Rifani, kemitraan bersama pekerja media di Ende, perlu dibangun, sehingga ada sinergitas kerja, kontrol dan juga penyampain informasi terkait penanganan kasus, bisa berimbang. Disamping itu, ada suporr informasi bagi penyidik untuk, menindaklanjuti temuan dan juga informasi lainnya.

"Ini yang saya inginkan, ada konektifitas kerja antara media dan Kejaksaan Negeri Ende. Ada ruang untuk kita berbagi informasi dan juga kontrol yang baik, sehingga publik mendapatkan informasi yang pasti dalam.kaitan penanganan kasus atau informasi kegiatan lainnya." sebut Kajari Adi Rifani.


Masih menurut Kajari Adi Rifani, untuk saat ini penyisik kejaksaan sedang menagani sejumlah kasus, baik yang mirni ditangan penyidik kejaksaan, mauoun yang ditangani polisi yang sudah ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Ada dua perkara yang sudah ada SPDP yang ditangani polisi yakni perkara di RSUD dan juga Pengadaan Mobil Ambulance. Sementara yang murni ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Ende dan masih dalam.penyidikan umum untuk kasus DAK, DAU dan DAU SG, tahun anggaran 2024 sebesar 49 Miliar. Sementara beberapa kasus lain masih pada tahapan klarifikasi." pungkas Kajari Adi Rifani.(son bara)



Lebih baru Lebih lama