
Ende,Kelimutu Pos
Kejaksaan Negeri Ende (Kejari) bersama Penggadaian cabang Ende, menandatangani nota kesepakatan kerja sama (MOU) dibidang hukum perdata dan tata usaha negara. Rangkaian kerja sama ini diharapkan bisa membantu Pegadaian, terutama pada bidang fidusia yang perlu mendapat respon dari Kejaksaan Negeri Ende, dalam upaya penyelamatan keuangan negara.
Kerja sama yang dibangun nantinya akan berhubungan dengan masing-masing pinca di Kabupaten Ende. Penandatangan MOU antara Kejaksaan Negeri Ende dan PT. Pegadaian Area Ende, pada Selasa, 2/8/2025, bertempat di Kantor PT. Pegadaian Ende.
Hadir dalam acara tersebut Deputi Bisnis PT. Pegadaian Area Tegal, I Gede Anom Sastrawan, S.E., M.M beserta Kepala Pimpinan Pegadaian Cabang Wolowona, I Gusti Kade Duwiarsana, Kepala Pimpinan Pegadaian Cabang Ende Stanley K. Bisinglasi, serta Kepala Pimpinan Pegadaian Syariah, Miftahurrahman. Sementara dari pihak Kejaksaan Negeri Ende dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Adi Rifani, S.H, M.H.beserta PLT Kasi Datun, Dewa Kadek Dwi Naro Sigito, S.H. serta Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana, S.H., M.H.
I Gede Anom Sastrawan, S.E., M.M, menuturkan, kerja sama ini dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Pegadaian, terutama pada bidang fidusia yang perlu mendapat respon dari Kejaksaan Negeri Ende. Fokusnya untuk menyelamatkan keuangan negara. MOU nanti akan berhubungan dengan masing-masing pinca di Kabupaten Ende.

"Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan bantuan hukum dalam perkara perdata dan Tata Usaha Negara, untuk mewakili PT Pegadaian terutama pada bidang fidusia yang perlu mendapat respon dari Kejaksaan Negeri Ende. Tujuannya jelas untukmenyelamatkan keuangan negara." jelas I Gede Anom Sastrawan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Ende Adi Rifani, S.H, M.H, menjelaskan, bahwa MOU yang diadakan PT. Pegadaian Area Ende dan Kejaksaan Negeri Ende, merupakan tindak lanjut dari penyamaan presepsi sehingga terdapat sinergitas antara PT. Pegadaian Area Ende dan Kejaksaan Negeri Ende. Adanya MOU ini menjadi landasan dari PT. Pegadaian Area Ende dan Kejaksaan Negeri Ende untuk bersinergi. Kejaksaan Negeri Ende sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan membantu kerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

"Prinsipnya kesepakatan bersama yang ditandatangani hari ini, sebagai bentuk.sinergitas kerja antara Kejaksaan Negeri Ende dan PT. Pegadaian cabang Ende. Kerja sama ini nantinya diwujudnyatakan dalam penanganan hukum perdata dan pengadilan tata usaha negara. Prinsipnya Kejaksaan Negeri Ende, siap memberikan bantuan hukum bagi PT. Pegadaian cabang Ende." tegas Kajari Adi Rifani.
Penandatanganan MoU antara PT. Pegadaian area Ende dan Kejaksaan Negeri Ende, untuk pertama.kalinya bagi kedua institusi. Rangkaian acara penandatangan kesepakatan kerja sama tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat kolaborasi, mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat kepastian hukum, serta mewujudkan tata kelola yang baik di lingkungan PT. Pegadaian Area Ende.(son bara)