![]() |
Kajari Ende, Zulfahmi, didampingi Kasi Intel Nanda Yoga Rohmana dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ende, saat memberikan keterangan pers |
Ende, Kelimutu Pos
Penyidik kejaksaan negeri Ende saat ini tengah mempelajari, informasi temuan dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) di Desa Kobaleba, Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende, NTT. Sesuai hasil temuan Banwas Kabupaten Ende sejak tahun 2019, ada potensi kerugian negara sebesar Rp. 244 juta lebih. Dipastikan awal bulan Agustus, para pihak yang diduga mengetahui aliran dana tersebut, akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
Kepastian tersebut disampaikan Kajari Ende, Zulfahmi, SH. MH, melalui Kasi Intel Kejalsaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana, SH, MH.
Dalam pesan singkatnya, menjawab pertanyaan media ini, Jumad, 25/7/2025, membenarkan adanya informasi terkait dugaan penyalahgunaan keuangan di Desa Kobaleba.
"Masih mau manggil klarifikasi Agustus nanti om. Ini masih cuti soalnya." tulis Kasi Intel Nanda Yoga.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ende, Adios Yosafat Muda, dalam pesan singkatnya mengatakan, pihak dinas belum mendapatkan laporan terkait dugaan penyalahgunaan keuangan dana desa, sesuai hasil temuan Banwas Kabupaten Ende.
"Saya belum dapat laporan, nanti saya check." tulis Kadis Adios Muda.
Masih menurut Kadis DPMD Ende, Adios Yosafat Muda, berkaitan dengan temuan pengelolaan keuangan baik dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD), menjadi kewenangan APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah). Dinas saat ini hannya sebagai fasilitasi dan pendampingan saja.
"Kalau soal temuan itu ranahnya APIP. Kami (Dinas) fungsi fasilitasi dan pendampingan saja. Desa sudah otonomi, Verifikasi SPJ desa sudah ranahnya sekdes. Kalau soal penyalahgunaan sudah kewenangan APIP." sebut Kadis Adios Muda.
Untuk mendapatkan informasi dan klarifikasi langsung dari pihak Desa Kobaleba, media ini berupaya mengkonfirmasi langsung melalui pesan WhatsApp, sejak Jumad sore, 25/7/2025. Baik Kepala Desa, Bendahara Desa dan juga Ketua BPD Desa Kobaleba, hingga saat ini belum memberikan klarifikasi terkait informasi temuan Banwas, soal penyalahgunaan keuangan di Desa Kobaleba. Upaya klarifikasi juga dilakukan media ini ke pihak Banwas Kabupaten Ende. Namun sampai saat ini juga, belum ada jawaban dari pihak Banwas.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, menyebutkan dugaan penyalahgunaan keuangan Dana Desa (DD) Desa Kobaleba, terjadi sejak tahun 2019 hingga saat ini. Total hasil temuan penyalahgunaan keuangan oleh tim Banwas Ende sebesar Rp. 244 juta. Saat ini aparat Kejaksaan Negeri Ende, tengah mempelajari informasi tersebut. Dipastikan para pihak yang diduga terlibat, akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi dan keterangan terkait hasil temuan tersebut.(kp,sb)