Terkait Pungli di Pasar Mbongawani Ende, Philipus Kami Minta APH Segera Usut Tuntas

Mantan Anggota DPRD Ende, Philipus Kami

Ende, Kelimutu Pos

Dugaan terjadinya punguttan liar (pungli) di Pasar Mbongawani, Ende, NTT, sudah berlangsung selama sepuluh tahun. Sejak tahun 2015, pungutan dana kebersihan dilakukan oleh pihak ketiga, tanpa ada rujukan aturan sebagai dasar dilakukan pungutan tersebut. Menariknya dana pungutan yang kabarnya mencapai ratusan juta, tidak disetor ke kas negara. Patut ditelusuri pula aliran dana tersebut, apakah mengalir ke pejabat diinstansi tersebut, atau sebatas pengelolah saja. Aparat penegak hukum, harus menuntaskan kasus dugaan pungli tersebut.

Penegasan tersebut disampaikan mantan Anggota DPRD Ende dan juga Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nusa Bunga, Philipus Kami, kepada media ini, Rabu, 25/6/2026. Menurutnya, praktek pungli yang sudah berlangsung lama, patut diduga ada pihak lain yang ikut menikmati aliran dana. Saatnya APH membuktikan praktek menyimpang tersebut, yang merugikan negara dalam jumlah besar.

"Praktek pungli ini sudah lebih dai 10 tahun. Sangat tidak mungkin kalau tidak diketahui pejabat di instansi Pemkab Ende. Praktek yang jelas menyalahi aturan dan merugikan negara, harus diusut tuntas. Wajar saja kalau kontribusi bagi pendapatan daerah (PAD) sangat kecil karena terjadi kebocoran. Kasus ini perlu dituntaskan oleh Aparat Penegak Hukum." tegas Philipus Kami.

Dalam tata kelolah  pemerintahan sebut Philipus Kami, tentu mempunyai acuan peraturan perundang undangan, untuk membingkai tata cara perencanaan, pembiayaan dan pelaksanaan pembangunan. Termasuk didalamnya adalah retrebusi dalam rangka peningkatan PAD disetiap kabupaten. Sehingga tidak boleh ada satupun tata kelolah perencanaan yang berdampak pada retrebusi, tidak memiliki payung hukum.

"Sudah sangat jelas, dalam tata kelola pemerintahan rujukannya aturan atau regulasi serta kebijakan. Kalau tidak ada rujukan hukum.sebagai dasar dalam tata kelola objek pajak, yang berdampak pada penarikan retribusi, itu jelas pungli. Oleh karena tindakan kebijakan pungutan itu tentu juga belum boleh dilakukan oleh badan atau dinas terkait." jelas.Philipus Kami

Sebagai.masyarakat, lanjut Philipus Kami, terus mendorong pemerintah (Pemkab Ende), untuk.melahirkan peraturan yang menjadi payung hukum. Sehingga rujukan aturan tersebut menjadi dasar bagi dinas terkait, melakukan pungutan atau menarik retribusi pada objek tertentu. Kondisi ini sekaligus menepis adanya dugaan pungli dan dugaaan aliran dana ke oknum pejabat dinas dapat diminimalisir.

"Kalau ada rujukan aturan yang jelas, tentu tidak akan ada praktek pungli dan dugaan aliran dana pungli ke oknum pejabat, bisa diminimalisir.
Dengan demikian akan terciptanya tata kelolah pemerintahan yang sehat, bersih dan bermartabat serta pertanggung jawabannya  dapat diterima oleh masyarakat." pungkas Philipus Kami. (kp/tim)
Lebih baru Lebih lama