Fransiskus Wangge, Ahli Waris, anak dari almarhum Paulus Lura dan Maria Nona |
Ende,Kelimutu Pos
Kampanye besar yang dikumandangkan Presiden RI. Joko Widodo, terkait pemberantasan mafia tanah belum.sepenuhnya diikuti aparatur Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ditingkat bawah. Kuat dugaan Aparatur Kementian Agraria Kabupaten Ende bersama salah satu oknum guru berinisial BK terlibat aksi mafia tanah. Perlu sikap tegas Menteri Agraria/Kepala BPN untuk.menindak tegas oknum apatratur dilingkungannya yang diduga kuat terlibat aksi mafia tanah.
Hal tersebut disampaikan salah satu ahli waris dai almarhum Paulus Lura dan Maria Nona, Fransiskus Wangge kepada media ini, Rabu siang, 16/11/2022. Menurut Fransiskus, pihaknya segera akan membuat laporan polisi terkait ulah oknum guru berinisial BK bersama aparat kantor Kementrian Agraria Kabupaten Ende, yang diduga kuat melakukan rekayasa administrasi, sehingga menerbitkan sertifkat tanah milik.oknum guru BK dengan mencaplok sebagian luas tanahnya. Tindakan tersebut sebagai bentuk penggelapan hak atas tanah milik almarhum Paulus Lura.
"Saya pastikan bersama penasihat hukum akan membuat laporan polisi terkait tindakan oknum guru BK dan oknum staf pada kanwil pertanahan Ende, yang diduga kuat sudah bekerja sama merekayasa administrasi, sehingga menerbitkan serrtifakt baru atas nama BK, dengan mencaplok sebagian tanah milik.orang tua saya. Kita sudah berupaya memediasi dengan pihak kelurahan dan mendatangi Kantor Pertanahan untuk meminta dilakukan pengukuran ulang. Namun sampai saat ini belum dijawab. Dengan terpaksa saya selaku ahli waris segera akan membuat laopran polisi terkait persoalan ini." tegas Fransiskus.
Hal yang sama kembali disampaikan Penasihat Hukum Frasnsiskus, Falen Leta, SH, dalam pesan singkatnya yang diterima media ini, Rabu siang, 16/11/2022, disebutkan, oknum guru dengan inisial BK dan staf kantor Kementrian Agraria Ende, diduga kuat telah melakukan kerja sama, merekayasa administrasi pengurusan sertifikat, dengan menerbitkan sertifikat baru atas nama BK dengan luas tanah yang baru pula. Lebih kurang 19 M3 tanah milik almarhum Paulus Lura menjadi milik BK pada sertifikat yang baru, tanpa sepengetahuan ahli waris dan keluarga.
"Kita sudah berupaya secara kekeluargaan selama ini dengan melakukan mediasi di Kantor Kelurahan Kelimutu. Setelah itu BK dan Istrinya sempat datang menemui saya dan mengakui perbuatannya. Kita sudah minta agar segera diurus administrasi kembali untuk mengembalikan tanah milik almarhum Paulus Lura sesuai permintaan ahli waris Fransiskus. Namun sampai saat ini belum ada itikat baik dari para pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat baru menyelesaikan persoalan ini." Jelas Falen Leta, SH.
Untuk kasus ini kita juga akan melaporkan secara resmi kepada aparat Kepolisian Resort (Polres) Ende dimana telah terjadi penggelapan hak dan rekayasa administrasi, sehingga merugikan keluarga Almarhum, Paulus Lura dan Ahli wasis Fransiskus.
"Hari ini kami kembali menghadap ke kantor pertanahan Ende dan dijanjikan akan dilakukan pengukuran pada hari Senin pekan depan. Tetapi kami tetap akan membuat laporan polisi untuk kejelasan persoalan ini. Kita berharap ada etikat baik dari para pihak untuk segera menyelesaikan persoalan ini." tegas Falens Leta,SH
Masih menurut Falens Leta, SH, almarhum Paulus Lura dan Fransiskus selaku ahli waris mengalami kerugian dan kehilangan luas tanah sebesar 19 M3 dari ukuran sebelumnya150 M3. Pengurusan administrasi sampai terbitnya serifikat baru pada tahun 2007 dilakukan oknum guru BK tanpa sepengerahuan istri almarhum Maria Mona dan ahli waris.
"Kronologisnya, pada tahun 1984 serfikat atas nama almarhum Paulus Lura, memiliki luas tanah sebesar 150 M3. Ketika meninggal tahun 1999, tanpa sepengetahuan ahli waris, oknum guru BK punya niat untuk mengrus perubahan sertifikat atas nama istri almarhum Mama Maria Nona ditahun 2007. Permohonan tersebut menjadi pertanyaan ahli waris siapa yang mengusulkan permohonan ke pihak pertanahan? Dugaan dilakukan oleh oknum guri BK, dimana setelah sertifikat baru terbit, luas tanah milik.almarhum Paulus Lura berkurang menjadi 131 M3 dari luas sebelumnya 150 M3. Ada kecurangan yang dilakukan oknum guru BK dengan mencaplok tanah milik almarhum Paulus Lura sebesar 19M3, dimana tanah milik almarhum Paulus Lurah berbatasan langsung dengan tanah milik oknum guru BK. Kita minta para pihak yang terlibat beritikat baik untuk mengembalikan hak atas tanah milik almarhum Pulus Lura." Pungkas Falens Leta,SH(KP/Tim)