Dewan Soroti Penjualan Minyak Tanah di Kantor Kelurahan


Ende,KP

Kelangkahan minyak tanah yang dialami masyarakat Kabupaten Ende hampir dua bulan terjadi. Persoalan ini kembali berulang tahun dan menjadi penyakit tahunan du Kabupatrn Ende, pada musim proyek. Anehnya, dua Kabupaten tetangga baik Kabuoaten Ngada dan Nagekeo, yang mendapat pasokan minyak tanah dari Pertamina Ende, tidak mengalami kelangkahan pendistribusian minyak tanah. Kuat dugaan ada mafia yang melibatkan aparat baik aparat pemerintah dan aparat keamanan dalam pendistribusuan minyak tanah. Faktanya kelangkaan minyak tanah terua terjadi di Kabupaten Ende dan tidak satupun pelaku yang diprosea hukum.

Bukti kuat yang diakui pemerintah secara tidak langsung dan tersaji saat ini,  dimana untuk mengatasi kelangkahan minyak tanah di tengah masyarakat, Pemkab Ende kembali mengeluarkan kebijakan penjualan minyak tanah melalui kantor kelurahan. Namun kebijakan yang diambil Pemkab Ende dengan penjualan minyak tanah melalui kantor kelurahan, mendapat tanggapan beragam dari pimpinan dan anggota DPRD Ende.

Wakil Ketua I DPRD Ende, Oktafianus Moa Mesi, secara tegas menyebutkan kantor kelurahan bukan sebagai tempat untuk menjual minyak tanah. Ada yang salah dan tidak mampu dibenahi serta diatasi oleh Pemkab Ende, terkait kelangkaan minyak tanah.

"Saya tegaskan, kantor kelurahan bukan tempat untuk menjual minyak tanah. Masih banyak urusan yang dikerjakan aparat kelurahan terkait pelayanan kepada masyarakat. Ini menunjukan bukti ketidak mampuan Pemerintah mengurai masalah kelangkahan minyak tanah di Ende." sebut Fian Moa Mesi.

Pada kesempatan tersebut Wakil Ketua I DPRD Ende, Oktafianus Moa Mesi, juga mengusulkan kepada lembaga DPRD Ende, untuk membentuk pansus telusuru kelangkaan mintak tanah.

"Saya usulkan untuk segera dibentuk pansus, menelusuri secara jelas apa penyebab kelqngkaan minyak tanah. Ini berkaitan dengan sikap tegas lembaga menjawab keluhan masyarakat. Pansus akan keluarkan rekomendasi lebih maksimal terkait kelangkaan minyak tanah, yang sudah dianggap menjadi hal yang biasa-biasa saja." tegas Fian Moa Mesi.

Anggota Komisi II DPRD Ende, Sukri Abdulah, pada kesempatan tersebut menjelaskan, Komisi II sudah menggelar rapat bersama mitra kerja komisi. Hasilnya sudah direkomendasikan untuk ditindak lanjuti.

"Kita sudah gelar rapat dengan mutra komisi. Rekomendasi kita sangat jelas tindak tegas Agen atau pangkalan yang bekerja sama mencari keuntungan dengan menyusahkan masyarakat untuk mendapatkan minyak tanah. Ini harus menjadi perhatian dan dijabarkan mitra kerja sesuai rekomendasi yang disampaikan." ubgkap Sukri Abdulah.

Sorotan tajam juga disampaikan dua Anggota DPRD Ende dari Partai NasDem, Petrus Fi dan Hj. Sitti Hajarul Hastuti. Dimana keduanya menilai Pemerintah lemah dalam pengawasan dan kuat dugaan ada konspirsai yang melibatkan aparat Pemkab Ende dengan para pihak yang mengurus pendistribusian minyak tanah

"Ada kejanggalan dan proses pembiaran yang dilakukan Pemkab Ende, sehingga masalah kelangkahan minyak tanah berulang kali kembali terjadi. Kita patut menduga ada keterlibatan aparat Pemkab Ende dengan para pihak yang mengurus pendistribusian minyak tanah, sehingga terjadi kelangkaan di masyarakat." ungkap keduanya.

Anggota DPRD Ende dari Partai PKB, Samsudin Sam, menyoroti soal tahapan dan legalitas pangkalan minyak tanah di Ende. Menurutnya kontrol harus dilakukan secara bertahap hingga pendropingan ke pangkalan.

"Di Ende belum ada pangkalan tetapi cuma pengecer. Harus bisa dibedakan, mestinya ditiap kelurahan ada pangkalan masing-masing untuk pendistribusian ke masyarakat. Kontrol harus secara bertahap sehingga jelas kemana peruntukannya. Jangan sampai dengan persialan ini kita saling lempar tanggungjawab." sebut Samsudin Sam.

Sorotan tajam juga disampaikan Anggota DPRD Ende dari Fraksi Gerindra, Orba K Ima. Menurutnya kebijakan menjual minyak tanah di kantor kelurahan tidak menyelesaikan persoalan. Bahkan akan muncul persoalan baru lagi terkait antrian dan mengganggu aktifitas pelayanan kepada masyarakat.

"Jangan ada kesan pembiaran oleh pemerintah terkait kelangkaan minyak tanah di masyarakat. Kebijakan penjualan minyak tanah di kantor kelurahan bukan solusi yang terbaik, tetapi menimbulkan persoalan baru. Perlu dilakukan penataan ulang soal tata kelolah sehingga jangan sampai terjadi saling tuding. Tim keja Komisi II harus bisa menyimpulkan persoalan kelangkaan ada di titik mana." tutup Orba K Ima.(kp/tim).
 

Lebih baru Lebih lama