Kupang, KP
Kasus pelecehan seksual terhadap korban NND (23) dan DMD (23) yang terjadi di Blok Z Kompleks Perumahan BTN Kolhua Kota Kupang beberapa waktu lalu, sedang menjadi sorotan publik.
Pasalnya pelaku YGF yang diketahui sebagai salah satu pegiat medsos melalui grup Facebook Flobamorata Tabongkar itu, dilaporkan usai meremas bokong kedua korban saat sedang berjoget di sebuah acara pesta pernikahan, Pada Sabtu, (26 Juli 2022), dini hari.
Pelaku sempat merekam kedua korban lalu menyebarkannya bersama foto-foto pribadi milik korban maupun saksi bersama keluarga saksi di Media Sosial (Medsos) Facebook di Grup Flobamorata Tabongkar kemudian pelaku juga bersama-sama dengan rekan-rekannya membully korban, para saksi-saksi korban juga keluarga para saksi menggunakan akun palsu.
Seperti dikutip dari pernyataan kuasa hukum korban Widyawati Singgih, SH., M.Hum., pada pemberitaan sebelumnya yang mengatakan bahwa,
"Perbuatan menyerbarluaskan data pribadi seseorang tanpa izin melanggar Undang-Undang Pasal 32 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang ITE. Aturan itu menyebutkan larangan untuk memindahkan data pribadi orang lain tanpa hak dan tanpa izin. Jika pelaku penyebar melakukannya dengan sengaja dan tanpa izin dapat dijerat dengan hukuman penjara minimal 2 tahun," Tandasnya.
Sementara itu Kompol Antonius Mengga selaku Kapolsek Maulafa ketika dikonfirmasi Tim Media, Pada Jumat, (26/08/2022), terkait perkembangan dari laporan kasus pelecehan seksual tersebut yang telah ditangani Polsek Maulafa sejak (16/07/2022), lalu, mengatakan bahwa,
"Minggu lalu kita sudah lakukan pemeriksaan psikologis dari korban NND di polda NTT sehingga kemarin kita sudah terima hasilnya. Saat ini kami masih sementara memeriksa dua orang saksi tambahan lagi, sehingga minggu depan akan kita panggil terlapor (YGF) untuk ditetapkan sebagai tersangka." Tegas Kompol Anton, Pada Jumat, (26/08). (Kp/Tim)