Kapolres Ende, AKBP. Albertus Andreana. |
Ende,KP
Penangkapan komisaris utama PT. Agogo Golden Group, Frangki Ratu Taga, bersama kurir dan barang bukti narkotika yang dilakukan aparat BNN, menyisahkan pertanyaan diruang publik. Faktanya, penangkapan yang dilakukan aparat BNN di pelataran parkir pelabuhan Ende dan masih didalam wilayah hukum Polres Ende tidak diketahui oleh aparat Polres Ende. Fakta lainnya, instusi kepolisian resort (Polres) Ende, yang juga memiliki perangkat kusus untuk penanganan kasus narkotika dinilai tidak mampu membongkar kasus tersebut. Bahkan dalam penanganan pasca penangkapan komisaris PT.Agogo Golden Group, aparat Polres Ende juga tidak berwenang ikut camput dalam persoalan yang ditangani aparat BNN. Buntutnya, publik hingga kini belum.mendapatkan informasi yang pasti terkait peristiwa penangkapan tersebut. Bahkan janji salah satu petugas dari BNN kepada media untuk memberikan informasi terkait penanganan pasca penggrebekan hingga kini cuma pepesan kosong. Wajar kalau publik beramsusi dan menilai ada upaya lain untuk menyelamatlan sang kontraktor dan mengkambinghitamkan kurir (sopir ekspedisi) yang hanya diditipkan barang dengan biaya titipan.
Kapolres Ende, AKBP. Albertus Andreana, kepada media dikantor bupati Ende, mengatakan, penangkapan yang dilakukan aparat BNN pada Minggu, 28/11 tidak ada penyampaian sebelumnya kepada Polres Ende. Disaat akan melaksanakan kegiatan baru diminta bantuan petugas untuk membac up. Kita libatkan petugas hanya beberapa personil saja. Saat ini baik komisaeis PT. Agogo, kurir, dan perugas dari BNN masih di Mapolres Ende.
"Kita tidak mendapat laporan terkait kegiatan penangkapan oleh petugas dari BNN. Cuma.saat mau beroperasi baru disampailan permintaan personil untuk.membac up operasi lapangan. Kita libatkan beberapa personil saja untuk membantu kegiatan. Kita tidak ikut camput dalam penanganan kasus tersebut, itu menjadi kewenangan dari pihak BNN. Kita cuma monitoring saja dan memberikan ijin pemakaian ruangan di Mapolres Ende untuk kepentingan penyelidikan. Penyidik Polres Ende untuk mengikuti proses pemeriksaan saja tidak bisa. Saat ini baik komisaris PT. Agogo, kurir, barang bukti dan petugas BNN masih berada di Mapolres Ende. Tadi malam sempat ada yang dibawa ke RSUD Ende untuk mendapatkan perawatan." jelas Kapolres AKBP. Albertus Andreana.
Informasi terkait penangkapan komisaris PT.Agogo Golden Group Frangki Ratu Taga, bersama kurir yang berprofesi sebagai sopir ekspedisi Wily Dopo (WD) bersama barang bukti narkotika, menjadi topik hangat ditengah masyarakat. Publik.menilai aparat Polres Ende kecolongan dalam.mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkotika di bumi Pancasila Kabupaten Ende. Belum adanya pernyataan resmi dari petugas yang melakukan penagkapan dan juga dari BNN menimbulkan beragam presepsi ditengah masyarakat. Berbagai dugaan kini muncul terkait peristiwa penangkapan salah satu pengusaha besar di kota Ende. Ada indikasi untuk meloloskan sang pengusaha dan menjadikan kurir pembawa barang sebagai pemilik barang dan ditetapkan sebagai tersangka. Tidak adanya informasi yang pasti menimbulkan beragam tafsir soal banyaknya barang haram yang diamankan petugas dari BNN. Sebagian beranggapan jumlah barang yang berada didalam tas dalam jumlah yang cukup banyak namun yang muncul.keruang publik cuma sedikit saja. Menariknya pekerja.media yang sudah diminta nomor kontak dan dijanjikan akan disampaikan informasi penanganan, hingga kini tidak ada satupun informasi yang disampaikan.
Informasi yang diterima media ini dari salah seorang sopir ekspedisi dipebuhan Ende dan meminta namanya tidak dikorankan, menyebutkan, pada awalnya dirinya diminta untuk membawa barang titipan dari Surabaya, dan akan diterima di pelabuhan Ende. Namun firasatnya sangat berat, apalagi kejafian yang sama pernah dialami bersama majikan lamanya.
"Pada awalnya saya diminta untuk.membawa barang tersebut, tetapi saya menolak. Setelah itu barang yang sama diterima oleh teman sopirnya untuk.membanya ke Ende dalam pelayaran bersama KM Mila Utama. Setelah tiba di Ende dan saat mulai pembongkaran, peristowa ini terjadi. Sopir ekspedisi yang.membawa barang (WD) bersama penerima barang (FRT) dibekuk aparat dari BNN dan aparat Kepolisian dipelataran parkir pelabuhan Ende. Kita sayangkan peristiwa ini terjadi, kita minta aparat benar-benar menagani kasus ini dengan baik dan harus tuntas. Jangan sampai ada pihak yang menjadi korban." sebut Sopir tersebut.
Informasi yang diperoleh media ini langsung di Pelabuhan Ende dimana terlihat aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) NTT kembali membongkar jaringan dan membekuk terduga pemakai dan pemilik barang jenis Narkoba. Kali ini aparat BNN membengkuk FRT pengusaha besar asal Ende, bersama barang bukti dipelabuhan Ende, Minggu 28/11. FRT dibekuk aparat bersama barang bukti dan pembawa barang dari Surabaya di dalam mobil FRT.
Penangkapan oleh petugas BNN pada pukul 10.00 Wita. Aparat dari BNN sudah berada dilokasi dan memantau situasi di pelabuhan Ende. Saat kurir yang membawa barang yang ditaruh didalam tas kuning diserahkan kepada FRT didalam mobil FRT, aparat BNN langsung melakukan penyergapan. FRT bersama kurir dan barang bukti diamankan di Pospol KP3 Polres Ende dipintu masuk pelabuhan Ende.
Informasi lain yang dihimpun media ini dari sejumlah petugas menyebutkan, petugas BNN sudah memantau jaringan di Ende selama dua hari. Sebelumnya jaringan yang sama di Kupang dan Surabaya sudah dibekuk aparat BNN. Tersisa jaringan di Ende apakah sebagai pemakai atau sebagai pengedar.
"Sudah dua hari petugas memantau pergerakan jaringan apakah sebagai pemakai atau pengguna narkotika di Ende. Pagi tadi petugas berhasil.membekuk FRT beraama kurir dan barang bukti di Pelabuhan Ende." sebut sumber media.
Pantauan langsung media ini dipelabuhan Ende, terlihat sejumlah petugas dari BNN sedang mengambil keterangan baik dari FRT dan juga kurir pembawa barang. Ketika awak media hendang mengambil gambar, sejumlah petugas baik dari BNN dan juga Polres Ense melarang media untuk pengambilan gambar. Bahkan beberapa media sempat beraitegang dengan petugas BNN soal tupoksi kerja media yang terkesan dihalang-halangi dalam proses pengambilan gambar. Aparat dari BNN sebelum membawa FRT, kurir dan barang bukti menggunakan mobil inova dengan nomor polisi EB 1151 AM , tidak memberikan pernyataan pers kepada awak media yang saat itu berada diluar pospol KP3 pelabuhan Ende. Awak media juga mendatangi polres Ende untuk.mengkonfirmasi baik dengan Kapolres Ende maupun dengan Kasad Narkoba Pokres Ende. Namun hingga saat ini media belum.mendapatkan penjelasan resmi baik dari BNN dan aparat Kepolisian Resort Ende.(kp/tim)