DPRD Tetapkan Tatib Pemilihan Wakil Bupati Ende

Ketua DPRD Ende, Fransiskus Taso, didampongi wakil.ketua I DPRD Ende, Ericos Emanuel Rede,saat memimpin.rapat paripurna penetapan Tatib pemilihan wakil bupati Ende.

Ende, KP

Setelah melakukan harmonisasi dan konsultasi dengan kemenkum Han serta biro hukum setda provinsi NTT, akirnya tata tertip DPRD Ende dirubah. Perubahan tayib DPRD sekaligis tatip pemilihan disahkan dalam.sidang paripurna DPRD Ende, Selasa,12/ 10. Seluruh anggota DPRD Ende menyatakan persetujuan atas perubahan tata yertib sekaligus sebagai taya tertib pemilihan wakil bupati Ende.

Rapat paripurna internal DPRD Ende dipimpin langsung oleh ketua DPRD Ende Fransiskus Taso dan dihadiri juga oleh wakil ketua DPRD Ende, Erikos Emanuel Rede dan anggota DPRD lainnya.Turut hadir pada kesempatan tersebut,  Sekda Ende, Agustinus Gaja Ngasu dan sejumlah pimpinan OPD lingkup Setda Ende.

Rapat paripurna internal DPRD Ende didahului dengan laporan badan pembemtukan peraturan DPRD Ende, terhadap rancangan peraturan DPRD Ende, Perubahan atas peraturan DPRD nomor 2 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Ende. Laporan tersebut disampaikan secara langsung oleh sekertaris Bapemperda DPRD Ende, Vinsenaius Sangu.
Setelah menyimak laporan tersebut, anggota DPRD Ende menyatakan persetujuan atas perubahan rancangan peraturan DPRD menjadi Peraturan DPRD Ende, sekaligus sebagai tata tertib pemilihan wakil bupati Ende.

"Dengan disetujui perubahan rancangan peraturan DPRD Ende, tentang perubahan atas peraturan DPRD nomor 2 tahun 2021 menjadi Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2021" ungkap ketia DPRD Ens2, Fransiskus Taso, selaku pimpinan rapat paripurna. 

Untuk diketahui beberapa pasal yang mengalami perubahan dari Peraturan DPRD nomor 2 tahun 2019 yakni pasal 151 , pasal 154 ayat (2) dan pasal 167 . Perubahan pasal 151 dimana, tata tertib pemilihan disampaikan kepada pimpinan DPRD, untuk ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD paling lambat dua hari sejak disampaikan kepada pimpinan DPRD. Selain itu, dalam hal sebagian atau seluruh pimpinan DPRD tidak bersedia menandatangani tata tertib, maka dilaksanakan rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan tata tertib pemilihan yang di awali dwngan pendapat fraksi terhadap tata tertib pemilihan.

Jika pendapat fraksi dimaksud antara setuju dan tidak setuju sama banyak, maka persetujuan tata tertib pemilihan dilangsungkan melalui voting oleh setiap anggota DPRD. Pendapat fraksi atau voting menyatakan tidak menyetujui tata tertib Pemilihan, maka panitia pemilihan menyusun kembali tata tertib pemilihan sesuai saran fraksi, dalam jangka waktu paling lama dua hari, dan diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk ditandatangani.
Dalam hal sebagian atau seluruh pimpinan DPRD tidak menandatangani tata tertib pemilihan dalam jangka waktu paling lama dua hari, maka tata tertib dinyatakan sah. Bila tata tertib hanya ditandatangani oleh sebagian pimpinan DPRD, maka rapat paripurna dipimpin oleh Pimpinan yang menandatangani tata tertib pemilihan.

Sementara itu, dalam hal tata tertib dinyatakan sah karena seluruh pimpinan DPRD tidak menandatangani tata tertib pemilihan maka, rapat paripurna pemilihan dipimpin oleh anggota DPRD yang tertua dan termuda. Berkaitan dengan perubahan pasal 154 ayat dua yang mengatur tentang perintah penjabaran lebih lanjut dari peraturan yang lebih tinggi, yang seharusnya diatur dengan keputusan panitia pemilihan bukan dengan peraturan panitia pemilihan. Alasan mendasar dari perubahan ayat (2) dimaksud karena bentuk norma hukum yang berisi pengaturan ( regeling) bersifat abstrak, berlaku umum, mengatur dan berlaku secara terus menerus. Sedangkan Keputusan bersifat penetapan ( Beschikking) yang berlakunya hanya sekali selesai atau sekali kegiatan. Berkaitan dengan perubahan pasal 167 khusus mengatur mengenai proses pemungutan suara dalam rapat paripurna untuk memilih Wakil Bupati Ende.

Ketua Panmil wakil bupati Ende, Orba K Ima, didampingi anghota panmil, Oltavianus Moa Mesi.

Ketua DPRD Ende Fransiskus Taso, pada kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih atas kerja - kerja yang telaj dilaksanakan oleh badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Ende dan kepada panitia pemilihan wakil bupati Ende.

"Sebagai pimponam DPRD Ende, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih  kepada Bapemperda DPRD Ende dan panitia pemilihan wakil bupati Ende, atas kerja kerasnya selama ini. Semoga proses pemilihan wakil bupati Ende bisa berjalan lancar, sesuai dengan tahapan yang sudah ditetapkan. Saya berharap kepada semua pohak untuk.memberikan dukungan, masulan dan pertimbangam yang baik disertai kritik yang konstruktif sehingga proses pemilihan wakil bupati Ende berjalan dalam koridor regulasi yang sudah diamanaykan" pungkas Fransiskus Taso.(kp/tim)
Lebih baru Lebih lama