KPK Rakor dengan Pemkab Sumba Tengah Dorong Kapasitas Fiskal Daerah dan Pengelolaan Aset


Waibakul,KP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan rapat koordinasi bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Tengah guna mendorong kapasitas fiskal daerah dan perbaikan tata kelola aset. Rakor pemberantasan korupsi terintegrasi tersebut berlangsung di Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT) secara luring pada Rabu, 30 Juni 2021.

“Ujung dari pemberantasan korupsi adalah sejahteranya masyarakat. Pemberantasan korupsi jauh dari berhasil jika tidak berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria.

Bupati Sumba Tengah, Paulus S.K. Limu menyambut baik pendampingan yang dilakukan oleh KPK. Paulus menerangkan bahwa APBD Kab Sumba Tengah hanya Rp600 Miliar. Salah satunya karena jumlah penduduk hanya 86 ribu. APBD tersebut termasuk yang terkecil se-Indonesia. Tapi untuk naikkan APBD, kata Paulus, tidak mungkin dengan segera menaikkan jumlah penduduk menjadi 100 ribu.

“Dari segi pendapatan asli daerah (PAD), Kabupaten Sumba Tengah juga sangat kecil yaitu hanya Rp35 Miliar per tahun. Sekitar 5 persen dari APBD. Hampir 2 tahun ini, 8 menu korsupgah tidak ditindaklanjuti lebih jauh. Itu fakta. Ada kerinduan yang luar biasa. Untuk itu, kami harapkan KPK bantu peningkatan PAD sektor pertanian, peternakan dan pariwisata,” ujar Paulus.

Paulus menjelaskan daerahnya sangat ketergantungan dengan pemerintah pusat. Tiga kali kali Presiden menanyakan kebutuhan Sumba Tengah, tiga kali itu juga pemda menjawab butuh air. Masyarakat Sumba Tengah mayoritas hidup dari pertanian dan sangat bergantung dengan air karena memang selama ini hanya mengandalkan curah hujan.

“Sektor ekonomi masyarakat kami terbatas pada pertanian. Biasanya kami panen 2-3 kali per tahun, ini hanya 1 kali per tahun. Bagaimana masyarakat Sumba Tengah bisa memiliki kesejahteraan ekonomi. Tingkat kriminalitas juga tinggi. Pernah satu malam dilaporkan pencurian 50 ekor sapi. Itu hanya terjadi di Sumba Tengah,” urai Paulus.

Sumba Tengah juga banyak mengandalkan swasembada dan gotong royong untuk penyaluran listrik dan pembangunan infrastruktur. Sedangkan untuk pendidikan, Paulus menambahkan, 38 persen anak-anak yang melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi terpaksa dropout di tengah jalan karena kendala biaya. 


“Ya, hanya Rp3 juta per semester, mungkin untuk ukuran kota besar nominal segitu kecil, tapi bagi warga kami cukup berat. Bisa dibayangkan ke depan, bagaimana generasi muda Sumba Tengah ini. Lebih jauh lagi, tingkat kemiskinan Sumba Tengah termasuk tertinggi di Indonesia, yakni sebesar 34 persen,” terang Paulus.

Kepala Bidang Pendapatan Marlaila Bora menjelaskan dari 11 mata pajak daerah, Pemkab Sumba Tengah hanya memungut 7 mata pajak saja yaitu BPHTB, PBB-P2, minerba, penerangan jalan umum (PJU), reklame, restoran dan hotel.

“Sejak diintervensi, ada peningkatan penerimaan yaitu PBB-P2, PJU dan BPHTB. Yang cukup signifikan untuk penerimaan BPHTB. Dari sebelumnya, tahun 2019, hanya Rp49 Juta per tahun, realisasi pajak per Desember 2020 sebesar Rp576 Juta,” ujar Marlaila.

Kemudian terkait aset, Kepala Bidang Aset Andreas K. Yani menyampaikan detail aset tetap, aset tak berwujud, dan aset lainnya. Ada beberapa kendaraan dinas (randis) yang dipinjam pakai, namun tercatat dan tidak bermasalah. Tetapi ada 6 randis yang hilang dan akan segera diproses sidang ganti rugi.

“Rencana aksi di tahun 2021 antara lain melanjutkan pengamanan fisik tanah, memproses sertifikasi tanah yang belum memiliki sertifikat. Selain itu, mengurus bukti kepemilikan randis serta pengendalian terhadap pencatatan aset tahun 2021 dengan SIMDA BMD dan verifikasi bidang pendapatan terkait pajak galian-C,” urai Andreas.

Kepala Kantor Pertanahan Wilayah Sumba Tengah Bernadus Poy menyampaikan bahwa pembuatan Zona Nilai Tanah (ZNT) sudah diprogramkan. Di Sumba Tengah, lanjut Bernadus, tidak ada notaris, jadi yang berperan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah Camat, sehingga ada kendala kompetensi Sumber Daya Manusia. 

“Hanya ikut pelatihan 2 minggu, sehingga kompetensi tidak bisa disamakan. Selain itu, terkait BPHTB. Pantai Selatan merupakan kawasan wisata premium. Macam Raja Ampat tapi ini namanya Lima Bidadari. Sebelumnya tidak ada sama sekali. Saat ini, BPHTB Pantai Selatan Rp5 Miliar kita terima setiap tahun,” terang Bernadus.

Kemudian terkait sertifikasi tanah pemda yang secara fisik dikuasai oleh pemda tetapi tidak ada dokumen riwayat tanah, BPN dapat melakukan proses sertifikasi apabila pemda membuat surat penyataan bahwa tanah tersebut tercatat dalam aset pemda.

KPK meminta kepada pemda salah satu prioritas utama adalah menyegerakan update NJOP untuk mencegah kehilangan pendapatan pajak daerah yang signfikan dan berkepanjangan.

“Sumba merupakan destinasi wisata internasional di mana banyak investor membutuhkan lahan. Penting bagi pemda untuk melakukan pemutakhiran NJOP mengingat besarnya potensi pajak BPHTB. Khususnya di daerah destinasi wisata yang sedang berkembang seperti Sumba, seringkali harga transaksi jual beli yang dilaporkan ke pemda sangat jauh selisihnya dengan harga tranksaksi riil,” ujar Dian. 

Menutup kegiatan dilakukan penandatanganan Pakta Integritas Aset oleh para pejabat di lingkungan Pemkab Sumba Tengah dan kunjungan lapangan bersama perwakilan pemda ke beberapa pelaku usaha yang menunggak pajak. (kp/tim)
Lebih baru Lebih lama