163 Desa Belum Ajukan Pencairan Alokasi Dana Desa

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ende, Albert M Yani

Ende,KP

Memasuki semester ke II tahun 2021, pencairan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di kabupaten Ende belum mencapai 50 persen. Kendala utama yang dihadapi saat ini berkaitan dengan kelengkapan administrasi, laporan pertanggungjawaban dan juga RPJMDesa yang belum dilengkapi. Untuk pencairan alokasi dana desa (ADD) Kabupaten Ende, secara keseluruhan baru 92 desa yang sudah mengajukan dan mencairkan alokasi dana desa. Sementara 163 desa hingga saat ini belum.mengajukan pencairan alokasi dana desa. Total keseluruhan dana desa tahun 2021 untuk kabupaten Ende sebesar Rp. 59.773 972.400 miliar. 

Kepastian tersebut disampaikan kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) kabupaten Ende, Albert M Yani, kepada media ini, Rabu 21/7. Menurut Albert M Yani, kendalanya masih sama seperti pada proses pencairan dana desa (DD). Kelengkapan sebagai prasyarat utama hingga kini belum dipenuhi pihak desa.

"Untuk pengalokasian agaran dana desa (ADD) kabupaten Ende tahun 2021 sebesar Rp. 59.773.972.400 Miliar. Baru 92 desa yang sudah mengajukan dan mencairkan alokasi dana desa. Total anggaran yang sudah dicairkan bagi 92 desa tersebut sebesar, Rp.18.640.383.880 Miliar. Kita berharap agar desa yang belum mengajukan pencairan alokasi dana desa, bisa segera mengajukan permohonan pencairan dana tersebut. Tenaga operator yang ada siap membantu menginput data jika administrasi pengajuan pencairan dana sudah lengkap." Tegas Albert M Yani.

Langkah yang diambil oleh DPMD saat ini, lqnjut Albert M Yani, membuka kesempatan bagi desa yang belum mengajukan pencaitan dana desa maupun alokasi dana desa, hingga tanggal 30 Juli 2021. Petugas siap memberikan bantuan prndampingan dan proses pencairan jika prasarat utama sudah dilengkapi.

"Kita mengambil kebijakan dengan tetap memberikan pelayanan pengajuan pencairan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) hingga tanggal 30 Juni 2021. Proses pengajuan pencairan bisa dilengkapi di dinas dan petugas siap memberikan pendampingan. Syaratnya administrasi yang diajukan harus lengkap sehingga tidak berdampak hukum dikemudian hari. Himbauan melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Bupati Ende, H. Djafar Achmad, sudah didistribusikan ke masibg-masing kecamatan. Sekarang tinggal bagaimana pihak kecamatan dan desa merespons kebijakan yang diambil Pemkab Ende untuk membanru proses pencairan dana tersebut." jelas Albert M Yani.

Sebelumnya, memasuki semester kedua tahun 2021, belum semua dana desa (DD) dikabulkan. Dari 255 desa yang ada, sebanyak 85 desa belum mengajukan pencairan dana desa tahap pertama. Total keseluruhan dana desa untuk kabupaten Ende tahun 2021 sebesar Rp. 199.730.668.000 miliar. Pencairan dana desa tahap satu baru mencapai 40 persen atau sebesar Rp. 46.947.226.800 miliar. Pencairan dana desa untuk membiayai tiga komponen besar yaitu penanganan covid 19, bantuan langsung tunai dan non BLT. Untuk bantuan langsung dari dana desa baru dicairkan 6,6 persen atau sebesar. Rp. 4.231 800.000 Miliar. Dana tersebut diperuntukan bagi 17 818 kepala keluarga penerima bantuan. Sedangkan untuk biaya non BLT, dana yang sudah dicairkan sebesar Rp. 20. 542.828.160 Miliar atau 17,17 persen. Peruntukannya untuk membiayai kegiatan padat karya, pembangunan rumah layak huni dan kegiatan lain sesuai hasil musyawarah desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Ende, Albert M Yani membenarkan belum semua desa mengajukan pencairan dana desa tahap pertama. Masih tersisa 82 desa dari 255 desa di kabupaten Ende yang belum mengajukan pencairan dana. 

"Persoalan dasar yang ada dimana berdasarkan ketentuan yang tertuang didalam peraturan menteri dan instruksi menteri, harus memenuhi tiga kimponen utama. Seriap desa harus memasukan SPJ, LKPJ dan RAPBDes tahun berjalan. Dari 255 desa yang ada, baru 173 desa yang sudah melengkapi berkas pencairan dana desa. Sementara 82 desa sampai saat ini belum memasukan sarat kelengkapan administrasi. Solusi yang diambil pemerintah melalui dinas teknis, membantu proses pencairan dana desa disekertariat DPMD kabupaten Ende hingga tanggal 30 Juli 2021.'" tegas Albert M Yani.(kp/tim)   


Lebih baru Lebih lama