KPK Dampingi Pemda dan Kemenhub Sidak Aset Sengketa dan Usaha Penunggak Pajak


Ende,KP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Pemerintah Kota Kupang, dan Distrik Navigasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Kupang melakukan peninjauan lapangan ke sejumlah tempat usaha dan aset bermasalah. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendorong para pelaku usaha untuk melunasi kewajiban pajak daerahnya sekaligus mendorong pemerintah daerah (pemda) menyelesaikan sengketa aset. 

“Selain menstabilkan perekonomian daerah, pajak mendukung pemerintah setempat dalam melakukan pelayanan maksimal untuk warga serta memberikan kemakmuran bagi rakyat,” ujar Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria dalam rapat koordinasi bersama Pemprov NTT, Pemkot Kupang dan Distrik Navigasi Kemenhub Kupang, Rabu, 23 Juni 2021. 

Aset-aset sengketa milik Pemprov tersebut tersebar di dua lokasi. Pertama, yaitu aset Pemprov di Jl. Timur Raya (Tanah Bajedek) berupa bidang tanah seluas 3 hektar. Tanah tersebut diokupasi 125 kepala keluarga dan terdapat bangunan permanen di atasnya. Terhadap aset tersebut pernah dilakukan pengukuran oleh BPN, namun belum pernah terbit sertifikat karena ada klaim dari warga.

Kedua, aset berupa tanah eks RS Jiwa dengan total luas 6 hektar di mana 90 persen lahan sudah berdiri rumah penduduk secara permanen. Pemprov sudah pernah melakukan sosialisasi tetapi warga menolak pindah dan meminta ganti rugi.

Di kedua tempat tersebut, Pemprov memasang plang yang menegaskan kedua lokasi tersebut merupakan tanah milik Pemprov NTT.

Selain itu, KPK bersama Distrik Navigasi Kemenhub Kupang melakukan sidak di 3 rumah aset Kemenhub yang masih dikuasai oleh pihak ketiga. Oleh Distrik Navigasi telah disampaikan Surat Peringatan pertama dan dipasang plang penanda aset milik Distrik Navigasi Kemenhub.

Sedangkan terkait aset milik Pemkot Kupang, KPK mendampingi Pemkot melakukan sidak ke empat tempat milik pelaku usaha yang mempunyai tunggakan pajak daerah. Total tercatat piutang pajak daerah Kota Kupang tahun 2020 berjumlah Rp11 Miliar yang terdiri dari pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, dan PBB-P2.

Empat pelaku usaha tersebut adalah Restoran Kelapa yang menunggak pajak sejak Juni sampai November 2019 sebesar Rp47 Juta. Selain itu, sejak Desember 2020 - Mei 2021 berpotensi menunggak pajak sebesar Rp14 juta per bulan. 

Kemudian, Cafe Bread Bakers yang berlokasi di lantai 2 Bandara El-Tari Kupang. Tunggakan pajaknya sejak Oktober 2019 sampai November 2020 sebesar Rp73,5 Juta. Selain itu, sejak Desember 2020 sampai Mei 2021 belum juga membayar kewajiban pajak dengan potensi pajak sebesar Rp15 juta per bulan. 

Ketiga, dari sumber pajak bumi dan bangunan yang juga berpotensi sebagai pendapatan pemkot di antaranya yang berhutang adalah PT Imperial Property senilai Rp1,08 Miliar untuk tunggakan sampai dengan tahun 2020, dan sebesar Rp 873,4 Juta tunggakan tahun 2021. Dan, keempat Transmart menunggak pajak PBB tahun 2020 sebesar Rp594 Juta.

Dalam kesempatan sidak ini, Pemkot Kupang menempel stiker penunggak pajak pada keempat tempat usaha tersebut. 

Sementara itu, Wakil Walikota Kupang Hermanus Man yang turut hadir pada saat kegiatan menyampaikan tujuan kegiatan ini tidak untuk mempermalukan pelaku usaha. Namun, katanya, untuk memberikan edukasi agar para pelaku usaha di Kupang tertib membayar kewajiban pajaknya. 

“Kegiatan ini bukan untuk menghalangi usaha. Saya pastikan plang dicopot maksimal 1 jam setelah tunggakan pajak dilunasi,” tegas Hermanus. 

KPK mendukung langkah Pemkot melakukan upaya-upaya mendorong pemenuhan kewajiban para pelaku usaha dengan menegakkan aturan yang telah ditetapkan. Di sisi lain, para pelaku usaha diharapkan menunjukkan itikad baiknya dalam melakukan usaha di Kota Kupang dengan membayar pajak yang menjadi kewajibannya. 

“Jangan hanya mengambil yang menjadi haknya, namun menyelesaikan juga apa yang menjadi kewajibannya agar seimbang,” imbau Dian.(kp/tim)
Lebih baru Lebih lama