Wing Air dan Citilink Ajukan Surat Pembatalan Layanan Penerbanagan


Ende,Kp

Dua maskapai yang melatani jalur penerbangan dari dan ke Ende, sudah mengajukan surat pembatalan penerbangan, berkaitan dengan informasi larangan mudik lebaran. Langkah tersebut sebagai bagian dari upaya penutusan matarantai penyebaran virus covid 19 sekaligus menghindari munculnya klaster baru. Penghentian sementara layanan penerbangan berlaku sejak tanggal 6 - 17 Mei 2021. 
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ende, Mustaqim Mberu, pada kesepatan tersebut mengatakan, berdasarkan penyampaian larangan mudik yang dimulai tanggal 6 - 17 Mei 2021, untuk angkutan darat kusus bis Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) akan dilakukan pengawasan. Sedangkan untuk angkutan pedesaan tetap beroperasi. "Untuk semua jenis moda transportasi darat atau kendaraan dilarang dipakai untuk kegiatan mudik, terkecuali mengantongi surat ijin dari kelurahan. Sedangkan untyk kendaraan TNI, Polri, Puskesmas, dan kendaraan emergency bisa beroperasi untuk kepentingan tugas. Kita akan fokus pengawasan pada pintu masuk wilayah timur, barat dan wilayah utara Kabupaten Ende." jelas Mustaqim Mberu.
Sedangkan untuk angkutan udara, dua maskapai yang melayani penerbangan dari dan ke Ende, Wings Air dan Citilink sudah menyampaikan surat pembatalan layanan penerbangan dari tanggal 6 - 17 Mei 2021. "Kita sudah menerima surat penyampaian dari dua maskapai yang beroperasi melayani penerbangan dari dan ke Ende. Baik Wings Air dan Citilink akan menghentikan aktifitas sejak tanggal 6 - 17 Mei 2021. Namun aktifitas bandara tetap kami buka untuk pelayanan cargo dan kepentingan emengency saja." Jelas Yohanis Sinagula. 
Sementara itu kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) cabang Ende, Kondrad Siahaan, mengatakan, untuk moda transportasi laut belum ada penyampaian terkait larangan beroperasi. "Kapal yang ada akan melayani bagi yang non mudik. Kita akan perketat pengawasan dipelabuhan terkait masuk keluarnya penumpang. Untuk jenis kapal roro hanya bisa mengangkut barang kebutuhan pokok masyarakat. Sedangkan untuk penumpang sementara waktu dilarang." pungkas Kondrad Siahaan.(kp/tim)
Lebih baru Lebih lama