Seratus hewan ternak besar siap diantarpulaukan
Ende,Kp
Seratus hewan ternak besar siap diantarpulaukan dengan tujuan Provinsi Sulawesi Selatan. Namun pengiriman hewan ternak jelang perayaan idulfitri harus diawasi secara ketat dan memenuhi sarat administrasi serta kesehatan. Saat ini Karantina Pernanian Ende, terus melakukan pengawasan secara ketat pengantarpulauan hewan dan juga komoditas dari Pulau Flores.
Jelang Idulfitri, pengawasan pengiriman hewan ternak tujuan Sulawesi Selatan diperketat. Hewan ternak besar merupakan julukan bagi hewan ternak yang berukuran besar seperti sapi, kerbau, dan kuda. Di Indonesia sendiri budidaya hewan ini sangat banyak, bahkan sudah dalam bentuk peternakan.
Salah satu provinsi di Indonesia yang menghasilkan ternak besar adalah Nusa Tenggara Timur. Melalui Pulau Flores sapi, kuda, dan kerbau sering dilalulintaskan menuju daerah lain, guna memenuhi permintaan pasar.
Bertempat di Pelabuhan Maurole, Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende, Selasa 4/5,
Sefi Lestyo Harini, Dokter Hewan Karantina Pertanian Ende dan sejumlah pejabat lainnya, melakukan pengawasan terhadap pemuatan hewan ternak besar menuju kota Jeneponto, Sulawesi Selatan. Kegiatan pengawasan ini bertujuan untuk mencegah pemuatan ilegal yang seringkali terjadi.
"Sebanyak 60 ekor sapi, 25 ekor kerbau, dan 15 ekor kuda telah memenuhi persyaratan untuk dikirim, baik secara administrasi maupun kesehatanya," ungkap Sefi Lestyo Harini.
Kepala Karantina Pertanian Ende, Kostan, menjelaskan, pengawasan lalu lintas ternak besar diperketat guna mencegah terjadinya penyelundupan. Langkah ini untuk menghindari pengantarpulauan hewan ternak yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Apalagi menjelang hari raya, tentu ada kecenderungan permintaan pasar semakin meningkat. "Kami perketat pengawasan pengiriman sapi, kuda dan kerbau, agar tidak ada aktivitas ilegal yang bertentangan dengan Undang-undang No 21 tahun 2019, tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Pemuatan ternak besar melalui Pelabuhan Maurole, merupakan yang pertama sejak pelabuhan ini di resmikan oleh Bupati Ende tahun 2020 lalu. Dengan diresmikan pelabuhan ini, harapan kami bisa memperlancar lalu lintas pengiriman ternak dan meningkatkan perekonomian masyarakat," jelas Konstan.
Kita juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, pelaku usaha, peternak dan pembeli hewan ternak untuk mematuhi setiap peraturan berkaitan dengan perkarantinaan. Tujuannya agar segala kegiatan dan aktifitas tidak memiliki dampak hukum, serta hewan yang mau diantarpulaukan sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan. Hasilnya tentu berupa rekomendasi keabsahan sebagai syarat legal untuk mengantarpulaukan hewan ternak. "Kita mengajak segenap komponen yang ada baik pemilik ternak, pelaku usaha peternakan, para pedagang hewan, serta komponen lainnya untuk mematuhi setiap peraturan perkarantinaan, guna melindungi negeri kita dari penyebaran penyakit. Disamping itu legalitas dokumen yang dimiliki menjamin kita untuk tidak berurusan dengan aparat penegak hukum. Petugas siap memberikan pelayanan terbaik sesuai prosedur dan tahapan yang berlaku," ajak Konstan.(kp/tim)