PLTPB Mutubusa Gunakan UKL dan UPL

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ende, Abdul Haris Majid

Ende, VN

Untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat di Kabupaten Ende dan daratan Flores,  pemerintah memberikan ruang kepada investor untuk membangun pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTPB) Mutubusa. Saat ini proses pengerjaannya masih dalam tahap eksplorasi, dan tidak lama lagi PT. Sokoria Geo Thermal akan mulai beroperasi. Namun dalam proses awalnya berbagai tahapan telah dilalui dengan melakukan pengkajian, analiss dampak lingkungan serta dampak langsung pengeboran terhadap Danau Kelimutu.
Lokasi pengeboran panas bumi di Kecamatan Ndona Timur, Desa Sokoria, Kabupaten Ende saat ini hampir rampung pada tahapan eksplorasi. Namun dalam perjalanannya ada riak yang terjadi dimasyarakat berkaitan dengan keberadaan proyek tersebut. Bahkan berbagai dokumen dan administrasi juga dipertanyakan publik. Tidak itu saja dampak dari aktifitas kendaraan berat juga berakibat fatal dengan rusaknya badan jalan. Yang pasti saat ini pengerjaan dalam tahap eksplorasi sudah hampir rampung.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ende, Abdul Haris Madjit, didampingi Kepala Bidang Tata Lingkungan, Is Purnama Wati, kepada media ini diruang kerjanya menjelaskan, selama ini pihak perusahaan selalu tepat waktu dalam menyampaikan laporan kegiatan perusahaannya. Untuk PLTPB Mutubusa kajian dampak lingkungannya kita menggunakan Upaya Pengelolahan Lingkungan Hidup (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL). "Kita dari Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Ende sudah mengeluarkan rekomendasi UPL dan UKL dengan nomor DLH. 660.I/TL/89/III/2019 tentang rekomendasi UKL - UPL. Rekomendasi penggunaan UPL dan UKL, karena PLTPB Mutubusa berkapasitas 30 mega watt. Hal tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 5 tahun 2012 dan dirubah dengan Permen LH. nomor 38 tahun 2019, menyangkut jenis rencana usaha yang menggunakan Amdal.  Dalam Permen LH nomenklaturnya menjelaskan yang boleh menggunakan Amdal kalau eksplorasinya diatas 50 mega watt. Sementara untuk PLTPB Mutubusa hanya mencapai 30 mega watt. Jadi kita keluarkan rekomendasi menggunakan UPL dan UKL. Sedangkan untuk ijin lainnya saat ini sudah menggunakan sistim OSS langsung dari kementrian." Jelas Is Purnama Sari.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kanisius Poto, melalui Kepala Bidang Perijinan Marsel Meta, diruang kerjannya pekan lalu, menjelaskan, dalam mengeluarkan ijin operasional dan ijin-ijin lain sesuai kewenagan Pemkab Ende, kita tentu mengacu pada regulasi dan dokumen kelengkapan lainnya yang diisyarakan dalam aturan. Kita sudah mengeluarkan beberapa ijin sesuai kewenangan dan kebutuhan, bahkan ijin sampai pada tahapan pemasangan jaringan listrik. Semuanya harus ada ijin baru bisa dilaksanakan pengerjaan dilapangan. "Kita proses perijinan berdasarkan kelengkapan dokumen yang diajukan pihak pemohon. Dokumen itu harus berdasarkan ketentuan peraturan yang ada, dan kita lakukan pengecekan semua dokumen yang dilampirkan. Untuk ijin pertambanganya dikeluarkan oleh pusat, sedangkan kita keluarkan ijin lokasi, Ijin Mendirikan Bangunan serta ijin pembangunan jaringan." Jelas Marsel Meta.
Untuk pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTPB) Mutubusa, kita sudah keluarkan ijin mendirikan bangunan dengan nomor DPMTSP. 570/ IMB. 290 / 26 / VII /2019 tanggal 15 Juli 2019. Dengan luas bangunan sebesar 678,23 meter persegi, yang digunakan untuk pembangunan gardu induk atau Substation. Sedangkan untuk ijin lokasi kita sudah terbitkan ijinnya dengan nomor DPMTSP.570 / IL. 102 / VII / 2019 tertanggal 15 Juki 2019. Untuk ijin mendirikan tower listrik kita sudah keluarkan ijin dengan nomor DPMPSTP. 570/ IMB  437/ 69 / X / 2020. Tanggal 12 Oktober tahun 2020. Peruntukannya untuk pembangunan tower listrik (T.18) dengan luas areal sebesar 67,24 meter persegi. Kita juga sudah mengeluarkan ijin lokasi dengan nomor DPMTSP.570 / IL. 116 / VI / 2020 tertanggal 16 Juni tahun 2020. "Semua proses perijinan yang kita keluarkan berdasarkan data lampiran yang diajukan oleh pemohon dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kita juga mewajibkan kepada pihak pengelolah atau pengembang untuk mengurus ijin mendirikan tower jaringan listrik dimasing-masing wilayah yang dilewati jaringan tersebut. Jadi setiap wilayah yang dipasang tower harus ada ijinnya. Kalau tidak ada ijin maka kita tidak akan berikan rekomendasi pembangunannya. Ketentuan ini kita berlakukan sama dan harua sesuai regulasi yang ada." papar Marsel Meta.(Kp/tim)
Lebih baru Lebih lama