Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Ende dengan Dinas PU, Satker, dan Bandara, membahas penanganan banjir di Ende |
Ende,KP
Bencana alam yang terjadi beberapa wajtu lalu membawa dampak kerusakan baik fisik bangunan, lahan pertanian dan membawa petaka bagi masyarakat. Satu hal yang mungkin tidak diinginkan oleh setiap orang, namun kehendak berkata lain. Pemerintah diharapkan untuk secepatnya mengambil langkah penanganan pasca bencana. Bahkan kebijakan anggaran pasca revocusing anggaran untuk penanganan pandemi covid 19, bisa juga diajukan kembali kebijakan lainnya untuk pemulihan kondisi pasca bencana. Faktanya ada dua pendapat berbeda yang terjadi di Kabupaten Ende, dimana Bupati mengatakan nocoment sedangkan para wakil rakyat menyatakan mendukung apapun kebijakan anggaran untuk masyarakat.
Bupati Ende, H. Djafar Achmad yang dikonfirmasi media ini melakui pesan singkat, mengatakan nocoment berkaitan dengan kebijakan tersebut. "Untuk hal ini no coment aji (adik). Kebijakan lokal masing-masing untuk mengatasinya. Menngingat status bencana ada bencana fisik dan non fisik. Kesejahteraan rakyat itu diutamakan." tulis Bupati Djafar dalam pesannya yang diterima KP, Rabu 14/4.
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ende, Yulius Cesar Nonga, kepada KP dikediamannya, Rabu 14/4 mengatakan, secara kelembagaan tentunya DPRD sangat mendukung apapun kebijakan pemerintah berkaitan dengan penggunaan anggaran. "Secara umum DPRD akan mendukung kebijakan revocusing anggaran, soal penjabaran APBD menjadi domain dan ranahnya ada di pemerintah. Tetapi kegiatanya harus sesuai dengan permendagri serta rujukan regulasi lain yang berkaitan dengan instumen penanganan covid 19. Untuk Kabupaten Ende pada APBD induk belum ada anggaran untupenanganan ekonomi secara khusus. Kita mendorong agar pelaksanaan revocusing dalam waktu yang tidak terlalu lama dan secepatnya harus direalisasikan pelaksanaannya." Jelas Yulius Cesar Nonga.
Masih menurut Yulius C. Nonga, anggaran hasil revocusung kalau bisa dipercepat pelaksanaannya tentu lebih baik. Apalagi kita sedang berada pada masa transisi penggunaan sistim informasi. Harus ada langkah strategis yang diambil pemerintah untuk tidak menghambat penggunaan anggaran hasil revocusing. "Untuk penanganan bencana jika Pemda merasa urgen dan membutuhkan anggaran untuk menangani bencana, maka DPRD akan mendukung dalam urusan kebencanaan. Penggunaan anggaran baik yang bersumber dari hasil perubahan peraturan bupati, soal penjabaran APBD, maupun pelaksanaan dan memanfaatkan belanja tak terduga.'" Ungkap Yulius C Nonga.
Lebih jauh dikatakannya, pada prinsipnya DPRD Ende tetap mendukung dan mendorong Pemda Ende sampai tahapan execusi anggaran revocusing. "Belanja takterduga bisa diexekusi jika ada pernyataan bencana dari bupati. Tetapi pernyataan bencana harus mengacu pada indikator yang mengarah pada kebencanaan. Harus diantisipasi karena beda pemahaman di masyarakat yang merasa terkena bencana tetapi kondisi tersebut tidak bisa serta merta diikuti. Harus dilihat pula tata aturan secara reguler karena situasi ini akan terjadi setiap tahun, dan ini harus disiasati agar tidak berbenturan dengan aturan." Tutup Yulius C Nonga.(KP/Tim)