STATUS PERKEMBANGAN VIRUS CORONA 

Bisnis Bodong PT. ADS Bisa Menyeret Tersangka Baru

Kasi Datun, Slamet Pujianto, memberikan keterangan pers, usai penahanan Muhamad Badrun Direktur PT. Asia Dinasti Sejahtera Ende,KP Binis inv...

Kasi Datun, Slamet Pujianto, memberikan keterangan pers, usai penahanan Muhamad Badrun Direktur PT. Asia Dinasti Sejahtera

Ende,KP

Binis inveatasi yang dijalankan PT. Asia Dinasti Sejahtera, dengan iming-iming yang menghiurkan bagi nasabah kini masuk ranah hukum. Praktik pengumpulan dana masyarakat dinilai bertentangan dengan UU No 10 tentang Perbankan. Namun bola liar bisnis bodong PT. ADS masih terus menggelinding. Mungkinkah ada calon tersangka baru dalam binis tersebut? Publik tentu berharap penyidik Kejaksaan Negeri Ende bekerja maksimal, membuktikan siapa yang terlibat dan siapa yang tidak terlibat. Tentunya fakta persidangan juga akan menjafi rujukan bagi penyidik menentukan calon tersangka baru.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Romlan Robin, melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Slamet Pujiono, menjelaskan, penyidik belum menyimpulkan ada atau tidak teraangka baru dalam kasus PT. Asia Dinasti Sejahterah (ADS). Saat ini penyidik masih fokus menangani tersangka Muhamad Badrun sebagai Direktur Utama PT. ADS.
"Kita belum bisa pastikan apakah ada tersangka baru atau tidak dalam kasus ini. Kita masih lakulan pendalaman dan mengikuti fakta persidangan nanti. Jika fakta persidangan menyebutkan tersangka mempekerjakan orang atau bekerja bersama-sama, bisa kita tingkatkan sebagai tersangka. Sementara bagi para nasabah, kita akan lihat juga fakta persidangan seperti apa. Yang pasti kalau dari fakta mengarah pada tersangka baru kita akan tindaklanjuti." Tegas Slamet Pujianto.
Lebih jauh dijelaskan Slamet Pujianto, penyidik saat ini fokus merampungkan berkas penyidikan agar bisa dilimpahkan sebelummasa tahanan pertama berakir.  Untuk tersangka sendiri, selama menjalani pemeriksaan sangat kooperatif.
"Tersangka sangat kooperatif selama proses pemeriksaan. Kita upayakan merampungkan berkas sebelum masa tahanan pertama berakir. Saat ini tersangka dijerat dengan Undang-Undang perbankan No 10 tahun 1998, dengan ancaman hukuman minimal lima (5) tahun dan maksimal sepuluh (19) tahun. Kita juga sudah menerima barang bukti yang disita penyidik Polda NTT, serta menyita tiga rekening atas nama PT. ADS dan dua rekening atas nama tersangka Muhamad Badrun. Barang bukti berupa uang Rp.1,3 Miliar sudah dititipkan sementara di Bank BRI canag Ende. Sedangkan untuk aset, kita akan lakukan pendataan dan pendalaman, karena sesuai keterangan masih dibeli secara kredit." tutup Slamet Pujianto.(kp/tim) 


 

KOMENTAR

loading...
Nama

Berita Kesehatan,1,Hukrim,1,MILITER,1,NASIONAL,2,PEMERINTAH,2,POLITIK,5,REGIONAL,4,SERBA-SERBI,1,SEREMONIAL,2,TNI/POLRI,1,
ltr
item
Kelimutu Pos: Bisnis Bodong PT. ADS Bisa Menyeret Tersangka Baru
Bisnis Bodong PT. ADS Bisa Menyeret Tersangka Baru
https://1.bp.blogspot.com/-HzPKfIQTJ4A/YLismbd1QVI/AAAAAAAAAmg/nYYoKtTYZjs2eEDyH3n5PaWwwjTNQzzSwCLcBGAsYHQ/w400-h300/20210603_162853.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-HzPKfIQTJ4A/YLismbd1QVI/AAAAAAAAAmg/nYYoKtTYZjs2eEDyH3n5PaWwwjTNQzzSwCLcBGAsYHQ/s72-w400-c-h300/20210603_162853.jpg
Kelimutu Pos
http://www.kelimutupos.com/2021/06/bisnis-bodong-pt-ads-bisa-menyeret.html
http://www.kelimutupos.com/
http://www.kelimutupos.com/
http://www.kelimutupos.com/2021/06/bisnis-bodong-pt-ads-bisa-menyeret.html
true
2639846204175367790
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Baca Selengkapnya Repli Cancel reply Hapus By Home HALAMAN ARTIKEL Lihat Semua ARTIKEL TERKAIT KATEGORI ARSIP SEARCH SEMUA ARTIKEL Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy