STATUS PERKEMBANGAN VIRUS CORONA 

MOI NTT Gelontorkan 7,5 Milyar Subsidi 3000 Badan Hukum Pegiat Pers NTT

Ketua DPW MOI NTT, Herry FF Battileo, SH, MH. Ende,KP Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali gel...

Ketua DPW MOI NTT, Herry FF Battileo, SH, MH.

Ende,KP


Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali gelontorkan dana segar hingga 7,5 Milyar memberikan subsidi bagi 3000 badan hukum perusahaan pers murah Rp 2,5 Juta.

Sesuai dengan Perencanaan Anggaran Program Jangka Pendek Tahun 2020-2023, DPW MOI NTT telah merevisi program bantuan badan hukum yang awalnya adalah Rp 3,5 Juta menjadi Rp 2,5 Juta untuk masing- masing badan Hukum.

Hal itu disampaikan langsung oleh Herry FF Battileo, SH, MH, selaku Ketua DPW MOI Provinsi NTT kepada wartawan, Kamis, (27/05).

Dalam perubahan anggaran tersebut DPW MOI NTT telah melakukan perubahan untuk menyuntik dana tambahan ke pos anggaran subsidi badan hukum.

Herry menjelaskan bahwa bantuan subsidi 3000 (Tiga Ribu) badan hukum perusahaan pers seharga Rp 2,5 Juta (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) itu merupakan komitmen MOI untuk membenahi pers di NTT,

"Bantuan subsidi ini merupakan komitmen kita untuk mendorong seluruh perusahaan pers di NTT yang belum memiliki legalitas agar dapat berbadan hukum. Mereka bisa mendapatkan legalitasnya hanya dengan Rp 2,5 Juta saja." Bebernya

Lebih lanjut menurut Advokat kondang tersebut, seluruh badan hukum itu di peruntukkan bagi semua pegiat pers yang ada di NTT tanpa terkecuali,

"3000 badan hukum ini bukan untuk media MOI saja tapi seluruh media online yang tidak ada legalitas dan sementara beroperasi saat ini." Tandasnya

Herry menegaskan bahwa sesuai dengan perintah UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers bahwa setiap perusahaan pers harus berbadan hukum

"Sesuai dengan perintah undang-undang bahwa perusahaan pers harus berbentuk badan hukum dan ini ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) UU Pers. Ini sudah jelas dan wajib hukumnya," Ujar Herry

Dirinya juga berharap agar semua semua media online di NTT yang belum ada legalitas dapat menaati perintah undang-undang tersebut,

"Kita hanya ingin membantu dan membangun pers di NTT menjadi baik. Dan kita benar-benar berkomitmen. Bagi rekan-rekan media yang tidak berbadan hukum bisa datang ke Sekretariat MOI di Jl. Perintis Kemerdekaan I, No. 007 Kayu Putih, Kota Kupang agar dibantu." Pungkas Herry. (kp/tim)

KOMENTAR

loading...
Nama

Berita Kesehatan,1,Hukrim,1,MILITER,1,NASIONAL,2,PEMERINTAH,2,POLITIK,5,REGIONAL,4,SERBA-SERBI,1,SEREMONIAL,2,TNI/POLRI,1,
ltr
item
Kelimutu Pos: MOI NTT Gelontorkan 7,5 Milyar Subsidi 3000 Badan Hukum Pegiat Pers NTT
MOI NTT Gelontorkan 7,5 Milyar Subsidi 3000 Badan Hukum Pegiat Pers NTT
https://1.bp.blogspot.com/-ttcMIqDD9gQ/YK84KSuvzvI/AAAAAAAAAiA/oigYD8Ig7YoWHBvPfqqmxIiBvFT1hYFJgCLcBGAsYHQ/w400-h201/IMG-20210527-WA0006.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-ttcMIqDD9gQ/YK84KSuvzvI/AAAAAAAAAiA/oigYD8Ig7YoWHBvPfqqmxIiBvFT1hYFJgCLcBGAsYHQ/s72-w400-c-h201/IMG-20210527-WA0006.jpg
Kelimutu Pos
http://www.kelimutupos.com/2021/05/moi-ntt-gelontorkan-75-milyar-subsidi.html
http://www.kelimutupos.com/
http://www.kelimutupos.com/
http://www.kelimutupos.com/2021/05/moi-ntt-gelontorkan-75-milyar-subsidi.html
true
2639846204175367790
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Baca Selengkapnya Repli Cancel reply Hapus By Home HALAMAN ARTIKEL Lihat Semua ARTIKEL TERKAIT KATEGORI ARSIP SEARCH SEMUA ARTIKEL Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy