STATUS PERKEMBANGAN VIRUS CORONA 

Tak Terbantahkan Salinan Putusan Terdakwa Gama Ferroh Dijatuhi Hukuman Selama 6 Bulan Penjara

KOTA KUPANG , KP Siapa yang tak mengenal Gama Ferroh (36) terdakwa Kasus Remas Pantat di Blok Z Kompleks Perumahan BTN Kolhua yang begitu Vi...


KOTA KUPANG , KP

Siapa yang tak mengenal Gama Ferroh (36) terdakwa Kasus Remas Pantat di Blok Z Kompleks Perumahan BTN Kolhua yang begitu Viral dan menyedot perhatian masyarakat di Nusa Tenggara Timur dan Kota Kupang terkhususnya saat ini? 

Hal itu dikarenakan terdakwa Gama Ferroh secara terus-menerus melakukan upaya penyangkalan publik untuk menutupi perbuatan asusilanya tersebut melalui media sosial (Facebook) sejak awal kasus yang terbilang cukup hot ini dilaporkan ke Polsek Maulafa, Pada Sabtu, (16/07/2022) lalu.

Seperti yang kita ketahui lewat pemberitaan di berbagai media massa sebelumnya bahwa pemilik nama lengkap Gama Jurian Engelbert Ferroh ini divonis 6 bulan penjara, kini semakin tak terbantahkan dengan adanya salinan putusan dari Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang atas perkara dengan Nomor Perkara 198/pid.b/2022/pn.kpg itu.

Berdasarkan salinan putusan tersebut, diketahui bahwa sidang atas perkara terdakwa Gama Ferroh yang saat itu didampinggi tujuh orang penasehat hukumnya yakni; Tommy Michael Dirgantara Jacob, S.H., Beny K.M. Taopan, SH., MH., Yance Thobias Messah, S.H., Banry Jerry Jacob, S.H., Jimmy Setiawan Nataliano Daud, S.H.MH., Juberson F. Kause, S.H., dan Fridolin Jaya Adiputra Tolang, SH., digelar Majelis Hakim yang diketuai oleh Florence Katerina, S.H., M.H., bersama dua orang hakim anggota yakni; Rahmat Aries. Sb, S.H., M.H, dan Consilia Ina L. Palang Ama, S.H., serta Selsily Donny Rizal selaku panitera pengganti, juga turut hadir Kadek Widiantari, S.H., M.H., sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pada Kamis, (16/03/2023) di Pengadilan Negeri Kupang.

Menurut fakta persindangan tersebut, Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa semua unsur dari Pasal 281 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, yaitu terdakwa dinyatakan secara sah terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan

Sehingga Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang memutuskan dan mengadili terdakwa yang merupakan Warga Blok B No. 20, RT.002/RW.001 Perumahan BTN Kolhua, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Provinsi NTT ini sebagai berikut;

Menyatakan Gama Jurian Engelbert Ferroh alias Gama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "merusak kesopanan didepan umum" ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dalam waktu yang belum lewat 9 (sembilan) bulan Terdakwa melakukan pidana lainnya yang dibuktikan dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ;

Sementara itu Kadek Widiantari, S.H., M.H., selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir  mendampingi Korban NND (21) pada waktu itu langsung mengajukan banding atas putusan hakim yang dinilai tidak sesuai dengan tuntutan JPU yaitu penjara selama 1 (satu) tahun.

Hal itu diketahui berdasarkan pernyataan Kajari Kota Kupang, Banua Purba, S.H., M.H., saat dikonfirmasi wartawan, Pada Selasa, (21/03/2023), yang mengatakan bahwa,

"Jaksa menuntut 1 Tahun namun Majelis Hakim memutus 6 bulan dengan masa percobaan 9 bulan. Kita menghargai pendapat Hakim sehingga Jaksa melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding." Ujar Banua Purba di ruang kerjanya.(KP/Tim)

KOMENTAR

loading...
Nama

Berita Kesehatan,1,Hukrim,1,MILITER,1,NASIONAL,2,PEMERINTAH,2,POLITIK,5,REGIONAL,4,SERBA-SERBI,1,SEREMONIAL,2,TNI/POLRI,1,
ltr
item
Kelimutu Pos: Tak Terbantahkan Salinan Putusan Terdakwa Gama Ferroh Dijatuhi Hukuman Selama 6 Bulan Penjara
Tak Terbantahkan Salinan Putusan Terdakwa Gama Ferroh Dijatuhi Hukuman Selama 6 Bulan Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg3RFQ8VU5YEczi475dBPgii9_jmz1AJd_2tH5AAibYDmHX5M1cbDToZvW0P7bj-_lnCpLmqNeSb_BKDUgxtHJ4HQsRImD35UGSTkqSrSD_ducAD4ftoxiVg8DwdjABB9nRgM6dOcNLUl9r-8ZH_mA3a8T8ZOc75_GBqAqxOHtQzlH3CQMvx-gsM3Q87Q/w400-h304/IMG-20230403-WA0019.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg3RFQ8VU5YEczi475dBPgii9_jmz1AJd_2tH5AAibYDmHX5M1cbDToZvW0P7bj-_lnCpLmqNeSb_BKDUgxtHJ4HQsRImD35UGSTkqSrSD_ducAD4ftoxiVg8DwdjABB9nRgM6dOcNLUl9r-8ZH_mA3a8T8ZOc75_GBqAqxOHtQzlH3CQMvx-gsM3Q87Q/s72-w400-c-h304/IMG-20230403-WA0019.jpg
Kelimutu Pos
http://www.kelimutupos.com/2023/04/tak-terbantahkan-salinan-putusan.html
http://www.kelimutupos.com/
http://www.kelimutupos.com/
http://www.kelimutupos.com/2023/04/tak-terbantahkan-salinan-putusan.html
true
2639846204175367790
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Baca Selengkapnya Repli Cancel reply Hapus By Home HALAMAN ARTIKEL Lihat Semua ARTIKEL TERKAIT KATEGORI ARSIP SEARCH SEMUA ARTIKEL Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy