STATUS PERKEMBANGAN VIRUS CORONA 

Terbukti Bersalah Secara Hukum, Gama Ferroh Terdakwa Kasus Remas Pantat Diganjar 6 Bulan Penjara

Kupang KP  Sidang terdakwa Gama Jurian Engelbert Ferroh alias Gama Ferroh (36) berlangsung tertutup dari pengamatan publik sejak berkas perk...



Kupang KP 

Sidang terdakwa Gama Jurian Engelbert Ferroh alias Gama Ferroh (36) berlangsung tertutup dari pengamatan publik sejak berkas perkara tersebut dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Pada Senin, (17/10/2022), lalu.

Padahal proses peradilan terhadap pelaku remas pantat yang sangat menghebohkan warga kota kupang ini, begitu dinantikan oleh khayalak. Seperti diketahui bahwa kasus tersebut telah tercatat dengan Nomor perkara 198/pid.b/2022/pn.kpg. dengan terdakwa atas nama Gama Jurian Engelbert Ferroh di PN Kelas 1A Kupang Pada Oktober 2022 lalu,

Dimana Gama Ferroh harus dihadapkan oleh kursi pesakitan karena ulahnya yang telah melakukan perbuatan meremas pantat korban NND (21) saat tengah menghadiri sebuah acara pernikahan di Blok Z Kompleks Perumahan BTN Kolhua, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Namun entah ada apa dan mengapa persidangan terhadap terdakwa Gama Ferroh yang merupakan warga Blok B Kompleks Perumahan BTN Kolhua itu tidak terbuka untuk umum, masih menjadi misteri dan tanda tanya besar kita semua.

Akan tetapi sidang dengan agenda tertutup ini akhirnya telah sampai pada ketuk palu hakim yang dimana Pengadilan Negeri Kelas 1A memutuskan bahwa terdakwa Gama Jurian Engelbert Ferroh telah terbukti sah secara hukum melakukan suatu perbuatan pidana atau perbuatan melawan hukum dan diganjar dengan hukuman 6 Bulan Penjara dengan masa percobaan selama 9 bulan, Pada Senin, (20/03/2023).

Dari fakta persidangan tersebut dapat diketahui bahwa Vonis Hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar terdakwa dihukum 1 Tahun Penjara.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Banua Purba, S.H., M.H., saat dikonfirmasi tim media diruang kerjanya, membenarkan soal putusan terhadap terdakwa Gama Ferroh tersebut,

Ketika disinggung mengenai adanya postingan beredar di Medsos yang mengatakan bahwa terdakwa bebas, dirinya membantah hal tersebut. 

Menurut Banua Purba, dalam perkara yang sementara ditangani pihak kejaksaan tersebut, JPU mengajukan tuntutan 1 Tahun terhadap terdakwa Gama Ferroh, namun Majelis Hakim memiliki pendapat sendiri dengan memutuskan hukuman 6 bulan dengan masa percobaan 9 bulan, sehingga JPU langsung mengajukan banding.

"Jaksa menuntut 1 Tahun namun Majelis Hakim memutus 6 bulan dengan masa percobaan 9 bulan. Kita menghargai pendapat Hakim sehingga Jaksa melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding." Bebernya

Berdasarkan vonis hukuman 6 bulan dengan masa percobaan 9 bulan atau pidana bersyarat yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa Gama Ferroh dapat disimpulkan bahwa penjatuhan pidana bersyarat merupakan jenis pidana yang sudah diusahakan semaksimal mungkin untuk menghindarkan seseorang dari pidana pencabutan kemerdekaan yang keberhasilannya untuk memenuhi tujuan pemidanaan, dengan syarat apakah terpidana berhasil memenuhi syarat di dalam masa percobaan. (KP/Tim)

KOMENTAR

loading...
Nama

Berita Kesehatan,1,Hukrim,1,MILITER,1,NASIONAL,2,PEMERINTAH,2,POLITIK,5,REGIONAL,4,SERBA-SERBI,1,SEREMONIAL,2,TNI/POLRI,1,
ltr
item
Kelimutu Pos: Terbukti Bersalah Secara Hukum, Gama Ferroh Terdakwa Kasus Remas Pantat Diganjar 6 Bulan Penjara
Terbukti Bersalah Secara Hukum, Gama Ferroh Terdakwa Kasus Remas Pantat Diganjar 6 Bulan Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgmWSfGOz6R4mpJlJ-Sfw6qMtzWoNzR5fbOf8uf3ZGdJV-Kbw9a8tG-qklsnFkvvHksZzokWFHkVxK7I7FGeQAtRc06JVtJYvHCHzTH_PDE5WVzMQEM_xAwuUEOzhXAmlw5IcGqZNiYK6nR8ToHKK9rChI9r1pQF70yHn2I3E5-Z7Raz0b7eRY-tk1bnQ/w400-h266/IMG-20230321-WA0011.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgmWSfGOz6R4mpJlJ-Sfw6qMtzWoNzR5fbOf8uf3ZGdJV-Kbw9a8tG-qklsnFkvvHksZzokWFHkVxK7I7FGeQAtRc06JVtJYvHCHzTH_PDE5WVzMQEM_xAwuUEOzhXAmlw5IcGqZNiYK6nR8ToHKK9rChI9r1pQF70yHn2I3E5-Z7Raz0b7eRY-tk1bnQ/s72-w400-c-h266/IMG-20230321-WA0011.jpg
Kelimutu Pos
http://www.kelimutupos.com/2023/03/terbukti-bersalah-secara-hukum-gama.html
http://www.kelimutupos.com/
http://www.kelimutupos.com/
http://www.kelimutupos.com/2023/03/terbukti-bersalah-secara-hukum-gama.html
true
2639846204175367790
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Baca Selengkapnya Repli Cancel reply Hapus By Home HALAMAN ARTIKEL Lihat Semua ARTIKEL TERKAIT KATEGORI ARSIP SEARCH SEMUA ARTIKEL Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy