STATUS PERKEMBANGAN VIRUS CORONA 

PN Kelas 1A Kupang Lakukan Eksekusi Ruko Stanly Sanjaya Berdasarkan Kutipan Risalah Lelang

Kupang, KP Pelaksanaan Eksekusi Ruko (Rumah Toko) milik Stanly Sanjaya yang beralamat di Jalan R.W. Mongonsidi  RT.14/RW.004, Kelurahan Fatu...



Kupang, KP

Pelaksanaan Eksekusi Ruko (Rumah Toko) milik Stanly Sanjaya yang beralamat di Jalan R.W. Mongonsidi  RT.14/RW.004, Kelurahan Fatululi, Kecamatan oebobo, Kota Kupang berlangsung cukup menegangkan, Pada Selasa, (29/11/2022).

Pasalnya Tim Kuasa Hukum termohon (Stany Sanjaya) yang di pimpin oleh salah satu Advokat papan atas kota kupang yakni Herry FF Battileo,SH.,MH., Cs sempat meminta agar proses eksekusi tersebut di pending dengan alasan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. 

Namun permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh tim pemohon sehingga pihak Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang tetap melanjutkan proses eksekusi, seperti nampak dalam pantauan media ini.

Herry FF Battileo, SH.,MH., ketika dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi hak tanggungan adalah berdasarkan pasal 200 HIR, yang pada pokoknya menyatakan pembeli lelang dapat mengajukan permohonan pengosongan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk Pengosongan objek hak tanggungan, yang ditekankan di dalam pasal 200 (HIR) adalah pembeli lelang, bukan pihak yang ditunjuk pembeli Lelang (BCA kepada Joice Mbatu), 

"Eksekusi yang dilakukan adalah berdasarkan pada Risalah Lelang, bukan berdasarkan kutipan risalah lelang, sedangkan pihak joice Mbatu tidak terdaftar sebagai pemenang lelang
berdasarkan Risalah lelang. Sudah jelas bahwa yang memiliki kekuatan eksekutorial adalah Risalah lelang." Bebernya

Masih menurut Advokat kondang itu bahwa Pasal 93 ayat (2) a dan b menyebutkan, Pembeli memperoleh Kutipan Risalah Lelang sebagai Akta Jual Beli atau Grosse Risalah Lelang sesuai kebutuhan dan Penjual. Selain berfungsi sebagai akta jual beli, Kutipan Risalah Lelang dapat digunakan oleh Pembeli sebagai kekuatan pembuktian akta otentik dalam perkara perdata. 

"Berdasarkan Pasal 164 HIR yang
disebut bukti adalah: surat, keterangan saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Selain itu yang termasuk alat bukti berdasarkan Pasal 5 UU No. 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Kutipan Risalah Lelang merupakan akta otentik sebagai turunan dari Risalah Lelang sesuai ketentuan pada Pasal 21 ayat (1) Perdirjen Kekayaan Negara No. 5/2017 yang menyebutkan bahwa: “Kutipan merupakan turunan dari Risalah Lelang yang mengutip kata demi kata dari satu atau beberapa bagian Risalah Lelang” sehingga dokumen tersebut diakui sebagai turunan dari Risalah Lelang yang mengutip kata demi kata dari satu atau beberapa bagian dari Risalah Lelang." Terangnya

Masih menurut Herry bahwa karena merupakan turunan dari Risalah Lelang, maka Kutipan Risalah Lelang dapat dipersamakan seperti Akta otentik yang dibuat oleh Notaris. Kutipan Risalah Lelang berdasarkan Perdirjen KN No. 5/KN/2017 adalah berfungsi sebagai dokumen untuk melakukan pemindahan hak (balik nama) atas Objek Lelang yang telah selesai. 

"Dalam hal ini, BCA telah menunjuk Joice Mbatu sebagai Pembeli barang lelang yang
dimenangkan oleh BCA dalam Proses lelang, maka Kutipan Risalah lelang yang memuat nama Joice Mbatu adalah berfungsi sebagai kta Jual beli (Peralihan hak)yang dipersamakan dengan Akta Notaris yang bermakna memiliki nilai otentik, tetapi tidak memiliki nilai Eksekutorial (Non Fiat executie), oleh karena kutipan Risalah lelang yang diakui memiliki sifat eksekutorial sama seperti risalah lelang harus memenuhi syarat sebagai mana Pasal 21 ayat (1) Perdirjen Kekayaan Negara No. 5/2017, akan tetapi oleh karena kutipan Risalah lelang yang memuat nama Joice Mbatu tidak sama persis/bukan turunan dari Risalah lelang no 186/2019 maka kutipan Risalah lelang hanya memiliki nilai Otentik, tanpa Fiat Executie. Ujar Pelatih Kempo tersebut.

Ditambahkannya bahwa, "Berdasarkan surat penetapan pengadilan yang ada merupakan penetapan eksekusi terhadap Risalah Lelang Nomor 186/2019, bukan eksekusi berdasarkan kutipan risalah Lelang." Pungkas Herry. (Kp/Tim)

KOMENTAR

loading...
Nama

Berita Kesehatan,1,Hukrim,1,MILITER,1,NASIONAL,2,PEMERINTAH,2,POLITIK,5,REGIONAL,4,SERBA-SERBI,1,SEREMONIAL,2,TNI/POLRI,1,
ltr
item
Kelimutu Pos: PN Kelas 1A Kupang Lakukan Eksekusi Ruko Stanly Sanjaya Berdasarkan Kutipan Risalah Lelang
PN Kelas 1A Kupang Lakukan Eksekusi Ruko Stanly Sanjaya Berdasarkan Kutipan Risalah Lelang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhrxc5oExiKSP424Ze8I26nlrGIn3egv--g2-7za3Fx2OzUerE1OSI-9lU2bjdjalSYPhhbncnPK2qUbL14UNRS5pds0kDmlWjP4jehE5K8W-ZI-uJYUhgB_3tum39mvgxH1t7A951VOiMihIJtrR9P9IBVFN1hMYZAilNoJ-32HP8zjq4LHrEvIPoMdw/w400-h225/IMG-20221201-WA0030.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhrxc5oExiKSP424Ze8I26nlrGIn3egv--g2-7za3Fx2OzUerE1OSI-9lU2bjdjalSYPhhbncnPK2qUbL14UNRS5pds0kDmlWjP4jehE5K8W-ZI-uJYUhgB_3tum39mvgxH1t7A951VOiMihIJtrR9P9IBVFN1hMYZAilNoJ-32HP8zjq4LHrEvIPoMdw/s72-w400-c-h225/IMG-20221201-WA0030.jpg
Kelimutu Pos
http://www.kelimutupos.com/2022/12/pn-kelas-1a-kupang-lakukan-eksekusi.html
http://www.kelimutupos.com/
http://www.kelimutupos.com/
http://www.kelimutupos.com/2022/12/pn-kelas-1a-kupang-lakukan-eksekusi.html
true
2639846204175367790
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Baca Selengkapnya Repli Cancel reply Hapus By Home HALAMAN ARTIKEL Lihat Semua ARTIKEL TERKAIT KATEGORI ARSIP SEARCH SEMUA ARTIKEL Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy