STATUS PERKEMBANGAN VIRUS CORONA 

Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Pengeroyokan Berujung Kematian Nikodemus Woda

Kasad Reskrim Polres Ende, Iptu. Yohanes Suhardi, memberikan ketwrangan kepada media usai rekonstruksi  Ende,KP Kasus pengeroyokan yang dila...

Kasad Reskrim Polres Ende, Iptu. Yohanes Suhardi, memberikan ketwrangan kepada media usai rekonstruksi 

Ende,KP

Kasus pengeroyokan yang dilakukan sekelompok pemuda berujung hilangnya nyawa Nikodemus Ndopo Woda, menyita perhatian publik.kota Ende. Aparat kepolisian bergerak cepat dengan membekuk enam.pelaku pengeroyokan. Untuk menuntaskan penanganan kasus tersebut, penyidik reserse dan kriminal Kepolisian Resort Ende menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan sekelompok pemuda. Langkah tersebut untuk mempwrcepat proses penanganan dan melengkapi berkas sebelum.dilimpahkan le Kejaksaan Negeri Ende.

Rekontruksi yang digelar di halaman Mapolres Ende menampilkan 45 adegan pengeroyokan. Semua adegan pengeroyokan diperagakan ulang oleh enam tersangka, pada Rabu, 16.00 Wita. Polisi juga menhadirkan penyidik kejaksaan Negeri Ende untuk ikut menyaksikan proses rekonstruksi. Rekonstruksi adegan pengeroyokan yang nerujung maut dengan pertimbangan percepatan proses penanganan kasus tersebut. Dimana empat dari enam pelaku masih dibawah umur. 

Kepada media, Kapolres Ende AKBP. Albertus Andreana, melalui Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu. Yohanes Suhardi, usai rekonstruksi menjelaskan, pemilihan tempat rekonstruksi di halaman Mapolres Ende karena pertimbangan keamanan dan kenyamanan. 
Selain itu, kehadiran jaksa atas pertimbangan percepatan penanganan kasus karena melibatkan anak di bawah umur.

"Kami memilih menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan di halaman Mapolres Ende, dengan pertimbangan  keamanan, keselamatan dan keyamanan. Kita juga melibatkan aparat kejaksaan untuk melihat langsung proses rekonstriksi. Kehadiran aparat kejaksaan melihat langsung reka ulang peristiwa pengeroyokan, agar disesuaikan dan bisa meyakinkan aparat kejaksaan sesuai materi yang ada dalam BAP. Tujuan lainnya untuk mempercepat proses penanganan dan penyempurnaan berkas sesuai fakta yang ada pada saat dilakukan rekonstruksi," jelas, Iptu. Yohanes Suhardi.

Seperti diberitakan s sebelumnya ol3h media ini, kasus pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa Nikodemus F. Ndopo Woda (27), warga RT 025, RW 009, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende berhasil diungkap Aparat Kepolisian Resort Ende. Polisi telah memeriksa 20 saksi dan 6 (enam) orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari enam orang tersangka, empat diantaranya masih dibawah umur, yakni NGL, NG, DDE dan PAK. Sedangkan dua diantaranya ialah MRF alias Spoler dan HJW alias Baron.

Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana, saat menghelar jumpa pers  dalam jumpa pers, Jumat, 8/10, di Mapolres Ende, menjelaskan, para pelaku ditangkap di tempat berbeda. Tiga pelaku berusia dibawah umur ditangkap sehari setelah kejadian dan tiga lainnya ditangkap di Aimere, Kabupaten Ngada, karena hendak melarikan diri ke Labuan Bajo.

Saat ini polisi telah mengamankan para tersangka di Sel Tahanan Mapolres Ende. Polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti seperti bongkahan batu yang digunakan pelaku untuk memukuli korban dan sebuah sepeda motor beat milik korban. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman paling rendah 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Sementara untuk pelaku anak dibawah umur dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 ayat [1], [2] ke-1, ke-2, ke-3 KUHP sub Pasal 351 ayat [3] KUHP jo Pasal 55 ayat [1] KUHP jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.(kp/tim)

KOMENTAR

loading...
Nama

Berita Kesehatan,1,Hukrim,1,MILITER,1,NASIONAL,2,PEMERINTAH,2,POLITIK,5,REGIONAL,4,SERBA-SERBI,1,SEREMONIAL,2,TNI/POLRI,1,
ltr
item
Kelimutu Pos: Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Pengeroyokan Berujung Kematian Nikodemus Woda
Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Pengeroyokan Berujung Kematian Nikodemus Woda
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhO2U0CNdEJyJT-7FatcjOlymF90jrSPQnAH_9lYJ8Hjxfna1D1SJnRYTku0n-YZlDCgoanLgPTcxqh6zEttGLTHRh0gYj4y64jNl60YNsUoWmKIYQ5dvTSH5nlMPtY4TES7I_TLHxEAFjhGzwmNd71SHLPVhDoCulHDj-j2_8CdeWP1iDC7hpuWUYgrQ=w400-h300
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhO2U0CNdEJyJT-7FatcjOlymF90jrSPQnAH_9lYJ8Hjxfna1D1SJnRYTku0n-YZlDCgoanLgPTcxqh6zEttGLTHRh0gYj4y64jNl60YNsUoWmKIYQ5dvTSH5nlMPtY4TES7I_TLHxEAFjhGzwmNd71SHLPVhDoCulHDj-j2_8CdeWP1iDC7hpuWUYgrQ=s72-w400-c-h300
Kelimutu Pos
http://www.kelimutupos.com/2021/10/polisi-gelar-rekontruksi-kasus.html
http://www.kelimutupos.com/
http://www.kelimutupos.com/
http://www.kelimutupos.com/2021/10/polisi-gelar-rekontruksi-kasus.html
true
2639846204175367790
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Baca Selengkapnya Repli Cancel reply Hapus By Home HALAMAN ARTIKEL Lihat Semua ARTIKEL TERKAIT KATEGORI ARSIP SEARCH SEMUA ARTIKEL Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy